Home Berita Utama Oalahhh….! Habiskan Rp1,3 Miliar, Audit BPK Bongkar Dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Proyek...

Oalahhh….! Habiskan Rp1,3 Miliar, Audit BPK Bongkar Dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Proyek Pembangunan Jalan Bontomassini – Dallemambua Selayar Tak Sesuai Kondisi Riil

0

SELAYAR — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar realisasi kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini – Dallemambua di Kabupaten Kepulauan Selayar terendus berpotensi bermasalah. Terungkap fakta mengejutkan BPK menemukan pelaksaan proyek swakelola tersebut dilaksanakan Tidak Sesuai dengan Ketentuan pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Salah satu realisai Belanja Modal Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2024 adalah swakelola pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua berdasarkan Kontrak Nomor 600/01/KONTDAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 08 Mei 2024. Nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp1.300.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender yaitu sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai tanggal 06 Juni 2024. Kontrak tersebut telah diubah melalui Adendum Nomor 600/01/ADD.I-KONT-DAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 karena adanya pekerjaan tambah kurang. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp1.300.000.000,00 atau 100%.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua terdapat permasalahan dimana dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan BPK melalui konfirmasi kepada masing-masing penyedia barang dan jasa diketahui dokumen pertanggungjawaban yang digunakan sebagai dasar pencairan dana sebesar Rp1.081.750.391,00 tidak sesuai dengan kondisi riil.

Selain itu, berdasarkan konfirmasi BPK kepada PT ALP sebagai penyedia sewa alat yang
tercantum dalam Nota Pesanan Nomor 03/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024
dan Nomor 01/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui PT ALP tidak menyewakan alat untuk pelaksanaan kegiatan TMMD sebagaimana yang dicantumkan dalam nota pesanan tersebut.

Hasil konfirmasi BPK kepada a.n. AR sebagai penyedia material timbunan biasa dan
sewa alat dum truck yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 04/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 dan 08/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui bahwa AR tidak pernah menjual atau menyediakan Pembelian Material Timbunan Biasa untuk kegiatan TMMD tersebut. Untuk sewa alat dump truck benar ada yang disewakan namun pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp16.590.000,00

Demikian juga dengan hasil konfirmasi kepada a.n Ams sebagai penyedia Material Batu Gunung yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 05/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui a.n Ams tidak pernah menjual atau menyediakan material batu gunung untuk kegiatan tersebut.

Merespon temuan tersebut, ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews, Jumat (21/8/2026) di Makassar mendesak kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

“Temuan BPK ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan skandal proyek pembangunan jalan tersebut. Kami minta ini jadi atensi APH untuk segera melakukan penyelidikan,”tandasnya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Selayar yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version