Home Berita Utama Peringatan Keras! Manipulasi Data PKH Bisa Dipidana, Pengamat Hukum Ingatkan Pendamping: Jangan...

Peringatan Keras! Manipulasi Data PKH Bisa Dipidana, Pengamat Hukum Ingatkan Pendamping: Jangan Main-Main dengan Data Rakyat, Apalagi Bila Sampai Tak Turun ke Lapangan

0
FOTO : Ilustrasi

MAJENE — Pengamat hukum mengingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di berbagai daerah untuk berhati-hati dalam melakukan pendataan warga. Setiap manipulasi data, pemalsuan fakta kondisi ekonomi, atau pendataan yang tidak berdasarkan kenyataan di lapangan dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jerat hukum pidana.

Peringatan ini disampaikan oleh salah satu pengamat hukum, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Jumat (21/8/2026) menyusul keluhan masyarakat yang timbul terkait pendataan yang dinilai tidak akurat — di mana keluarga yang sebenarnya kurang mampu justru tidak masuk daftar penerima, sementara yang dianggap mampu justru terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pengamat Hukum, Mulyadi, menegaskan bahwa pendamping PKH memegang peranan sangat vital dalam penentuan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Jika peran itu disalahgunakan dengan memanipulasi data, maka konsekuensi hukumnya sangat berat.

“Pendamping PKH bukan sekadar mengisi formulir. Mereka memegang tanggung jawab negara dalam menyalurkan bantuan kepada yang benar-benar berhak. Jika data yang dimanipulasi — baik sengaja memasukkan yang tidak berhak maupun justru menghilangkan yang seharusnya berhak — itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Mulyadi menjelaskan, manipulasi data pendataan PKH dapat dijerat dengan beberapa pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang terkait Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen — apabila data yang diisi tidak sesuai fakta dan menyebabkan kerugian bagi orang lain atau negara.

Selain itu, Pasal 382 KUHP tentang Penggelapan — apabila bantuan justru diterima oleh pihak yang tidak berhak akibat rekayasa data serta Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Jangan dianggap sepele. Sekadar ‘menggeser’ nama atau mengubah status ekonomi keluarga di atas kertas itu bisa dihukum penjara bertahun-tahun. Apalagi jika ada unsur uang atau keuntungan pribadi di baliknya,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Dinas Sosial di setiap kabupaten/kota untuk tidak melepas tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja pendamping PKH. Verifikasi ulang dan pengecekan silang data ke lapangan wajib dilakukan secara berkala.

“Dinas Sosial juga tidak bisa lepas tangan. Jika pengawasan lemah dan manipulasi data terjadi, pejabat yang berwenang juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk rakyat kecil justru habis karena rekayasa data,” ujarnya.

Pengamat ini berharap peringatan ini menjadi peringatan dini bagi seluruh pihak. Pendamping PKH diharapkan bekerja jujur, teliti, dan sesuai prosedur, sementara masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pendataan.

“Bantuan sosial itu hak rakyat. Jangan sampai dihilangkan atau dialihkan hanya karena data dimainkan. Hukum tidak membedakan siapa yang bersalah. Jika manipulasi, jerat pidana sudah menanti,” pungkasnya. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version