Home Makassar Massa Aksi KMPTN Desak Dugaan Pelanggaran Etik Advokat Diproses, Sampaikan Empat Tuntutan...

Massa Aksi KMPTN Desak Dugaan Pelanggaran Etik Advokat Diproses, Sampaikan Empat Tuntutan di Makassar

0

MAKASSAR – Sejumlah massa yang tergabung dalam Komunitas Penggarap Tanah Negara (KMPTN) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Jumat (20/7/2026). Aksi tersebut dipusatkan di depan Pengadilan Tinggi Makassar dan dilanjutkan ke Kantor Hukum Muhdar, SH, dengan membawa spanduk serta menyampaikan orasi yang berisi desakan agar dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat ditangani secara serius melalui mekanisme yang berlaku.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 Wita itu dipimpin oleh Acmadi Rick selaku penanggung jawab kegiatan. Massa menyatakan aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan pengkhianatan terhadap kepentingan klien yang mereka tuduhkan kepada tiga advokat, masing-masing dengan inisial Mh, NN dan MR

Dalam orasinya, massa membuka aksi dengan seruan, “Hidup Keadilan! Hidup Rakyat Indonesia!”, sebagai bentuk ajakan untuk memperkuat supremasi hukum dan menjaga integritas profesi advokat.

Menurut para peserta aksi, advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membela kepentingan klien secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

Massa menilai, apabila dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, maka hal itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Selain mendesak organisasi advokat memproses persoalan tersebut, massa juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Dewan Kehormatan Profesi Advokat segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum advokat yang dimaksud. Apabila terbukti, massa meminta agar dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin praktik apabila memenuhi syarat hukum dan etik.

2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk dugaan kolusi, suap, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses peradilan (obstruction of justice).

3. Meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan pemeriksaan sesuai koridor hukum.

4. Mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum serta menjaga integritas profesi advokat dengan tidak memberi ruang terhadap praktik-praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.

Di hadapan massa, para orator menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum serta kode etik yang berlaku.

Massa juga mendesak organisasi advokat, termasuk Dewan Kehormatan, memberikan perhatian serius terhadap laporan yang disampaikan demi menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Di penghujung kegiatan, massa kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga ada kepastian dari pihak berwenang. (Rilis)

Exit mobile version