Home SulSel Diduga Mendapatkan Perlakuan Tak Adil, Orang Tua Santri Pesantren Putra IMMIM Kecewa...

Diduga Mendapatkan Perlakuan Tak Adil, Orang Tua Santri Pesantren Putra IMMIM Kecewa Anaknya Dikeluarkan Sepihak

0

MAKASSAR – Kebijakan yang diambil Pesantren IMMIM Putra, Kabupaten Maros, menuai sorotan setelah seorang santri dikeluarkan dari sekolah karena diduga terlibat dalam kasus pembobolan kamar dan dugaan pencurian handbody milik seorang ustaz di lingkungan pondok.

Kasus tersebut tidak hanya memunculkan persoalan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sang santri, tetapi juga memantik pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan, asas keadilan dalam pemberian sanksi, hingga efektivitas sistem pembinaan karakter yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pesantren.

Orang tua santri, Andi Nurul Istiqomah, mengaku kecewa atas keputusan yang dijatuhkan kepada putranya, Andi Fardan Fauzila. Menurutnya, anaknya langsung dinyatakan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA IMMIM Putra tanpa melalui tahapan pembinaan maupun pemberian surat peringatan (SP).

“Seharusnya anak saya diberikan pembinaan atau surat peringatan terlebih dahulu. Namun justru langsung dikeluarkan,” ujar Andi Nurul Istiqomah kepada Suaraham.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, terdapat sekitar 10 siswa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, menurut mereka, hanya anaknya yang menerima sanksi paling berat berupa dikeluarkan dari sekolah. Klaim tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Pesantren IMMIM Putra.

“Saya berharap ketika anak saya belajar dan dididik di sana, ia menjadi pribadi yang berkarakter mulia dan berakhlak baik. Namun yang saya rasakan justru sebaliknya. Ini sangat mengecewakan,” ungkapnya.

Keluarga mengaku telah mendatangi pihak pesantren dan bertemu dengan Wakil Direktur yang memperkenalkan diri sebagai Mursid. Namun, pertemuan tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian. Bahkan, keluarga menilai penyampaian yang mereka terima cenderung menyudutkan anak mereka sehingga menambah kekecewaan atas penanganan kasus tersebut.

Selain itu, keluarga menyatakan telah melunasi biaya pendidikan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah sebagai persiapan putranya melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMA di IMMIM Putra. Dengan adanya keputusan tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian, baik secara finansial maupun psikologis.

Keluarga juga mempertanyakan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap siswa lain yang disebut turut terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, beberapa siswa lainnya masih diperbolehkan melanjutkan pendidikan di SMA IMMIM Putra.

Keluarga juga mengaku sempat meminta agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, sehingga seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

“Saya suruh saja melapor kalau memang anak saya melakukan pencurian, supaya semuanya jelas. Tetapi sampai sekarang tidak ada laporan yang dibuat,” ungkap Andi Nurul Istiqomah.

Tak hanya itu, keluarga mengaku anak mereka mengalami tekanan psikologis akibat dugaan perundungan, doktrin, serta penyampaian informasi yang menurut mereka berdampak pada sulitnya anak diterima di sekolah lain, termasuk di lingkungan sekolah-sekolah IMMIM di Kabupaten Maros.

Keluarga siswa mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut agar proses pembinaan dan penerapan sanksi di lingkungan pesantren berjalan secara adil dan transparan.

Dalam upaya memperoleh penjelasan yang berimbang, Tim Investigasi yang terdiri dari unsur media dan LSM mendatangi kompleks Pesantren IMMIM Putra di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk melakukan konfirmasi kepada Ustaz Nur Ahmad Syahid yang disebut berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Sebelum mendatangi lokasi pada, Senin (13/7/2026) tim menghubungi Ustaz Nur Ahmad Syahid melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan rencana kedatangan sekitar pukul 09.30 WITA. Setibanya di pesantren, tim juga mengisi buku tamu sebagai bagian dari prosedur kunjungan resmi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, saat berada di ruang tamu pesantren, tim justru ditemui oleh Wakil Direktur yang mengaku bernama Mursid. Sebelum proses wawancara berlangsung, seluruh anggota tim diminta memperlihatkan identitas masing-masing.

Mursid juga mengaku dirinya pernah di pedoman rakyat dan diarahkan untuk menemui tim, Meski tim telah menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan untuk melakukan konfirmasi, proses wawancara tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Diskusi bahkan sempat diwarnai adu argumen di ruang tamu pesantren.

Hingga berita ini di terbitkan Tim belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari Ustaz Nur Ahmad Syahid karena seluruh komunikasi dialihkan melalui Wakil Direktur. (Liputan : Sofyan )

Exit mobile version