Home Berita Utama APH Diminta Usut Temuan BPK Rp737 Juta Dugaan Skandal BTT Dinas Sosial...

APH Diminta Usut Temuan BPK Rp737 Juta Dugaan Skandal BTT Dinas Sosial Kabupaten Barru

0

BARRU — Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga senilai Rp737 juta di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Barru tahun 2024. Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan membongkar masalah ini.

Koalisi aktivis anti-korupsi Sulawesi Selatan meminta Kejaksaan Negeri Barru, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Polres Barru, serta POlda Sulsel jika memenuhi syarat, segera membuka ruang penyelidikan.

“Dana Bantuan Tak Terduga adalah uang rakyat yang disiapkan untuk menolong warga di saat sulit. Dugaan penyalahgunaan sebagaimana temuan BPK sangat kejam dan tidak boleh dibiarkan. Kami minta APH periksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana bantuan tak terduga tersebut,” ungkap Koordinator Koalisi aktivis anti-korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Sabtu (11/7/2026) di Makassar.

Mulyadi mengungkapkan temuan BPK dapat menjadi pintu masuk APH melakukan penyelidikan dan menjadikan temuan ini sebagai data awal untuk membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara pada penyaluran BTT Dinas Sosial Kabupaten Barru.

dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2024, terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terdapat permasalahan Pembagian Sembako Mendahului Masa Tanggap Darurat dan SK Penetapan Penerima.

Terungkap data hasil reviu dokumen pendukung pertanggungjawaban bantuan sembako diketahui kronologi pembagian sembako mendahului masa tanggap darurat dan SK Bupati tentang penetapan penerima sembako.

Pembagian bantuan sembako kepada masyarakat pada tanggal 27 Agustus 2024 dilaksanakan mendahului masa tanggap darurat tanggal 2 September 2024 dan SK Bupati Penetapan Penerima Bantuan tanggal 23 September 2024.

Selain itu, audit BPK membongkar Terdapat Penerima Bantuan Sembako yang Tidak Tercantum dalam SK Bupati Barru.

Total penerima bantuan sembako berdasarkan SK Bupati sebanyak 2.697 orang dengan nilai bantuan per orang sebesar Rp273.500,00. Hasil pemeriksaan dokumen usulan penerima bantuan diketahui bahwa penerima bantuan ditetapkan berdasarkan usulan dari desa dan kelurahan pada tujuh kecamatan.

Perbandingan antara SK Bupati dengan bukti tanda terima sembako menunjukkan terdapat 71 penerima bantuan sembako yang tidak tercantum dalam SK Bupati Barru diuraikan sebagai berikut:

• Terdapat 47 orang penerima sembako yang tidak tercantum dalam SK Bupati Barruyang terdiri dari 46 orang di Desa Galung Kecamatan Barru dan satu orang di Desa Corowali Kecamatan Tanete Rilau senilai total Rp12.854.500,00 (Rp273.500,00 x 47).

• Terdapat 24 nama yang terdapat dalam SK Bupati namun tidak menandatangani bukti penerimaan sembako. Hasil konfirmasi kepada 24 penerima tersebut menunjukkan bahwa seluruhnya tidak menerima sembako senilai total Rp6.564.000,00 (Rp273.500 x 24) karena berhalangan untuk hadir di acara bakti sosial.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan BTT di Kabupaten Barru mengakibatkan realisasi BTT berpotensi tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp737.629.500,00.

BPK mencatat permasalahan ini disebabkan Kepala Dinas Sosial sebagai pimpinan SKPD teknis tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan BTT pada tahun 2024.

Demikian pula upaya konfirmasi media ini melalui surat permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Barru hingga berita diturunkan tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews)

Exit mobile version