Home Berita Utama Jangan Tutup Mata! Aktivis Antikorupsi Tantang Kejaksaan Garap Potensi Kerugian Negara Rehab...

Jangan Tutup Mata! Aktivis Antikorupsi Tantang Kejaksaan Garap Potensi Kerugian Negara Rehab SDN 18 Tumampua 1 Pangkep Usai Jadi Temuan BPK

0

PANGKEP — Temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kelebihan pembayaran pada proyek rehabilitasi SDN 18 Tumampua 1, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun 2024, terus mendapat sorotan tegas dari sejumlah kalangan. Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Negeri Pangkep maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk tidak menutup mata terhadap fakta ini dan segera menindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku.

Sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, proyek yang dibiayai anggaran daerah tersebut terbukti memiliki selisih pembayaran yang melebihi volume pekerjaan dan standar harga yang seharusnya berlaku. Hal ini mengindikasikan adanya pengeluaran dana yang tidak sebanding dengan hasil yang diterima, sehingga berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH menegaskan, temuan BPK adalah bukti awal yang sah dan cukup kuat untuk segera diselidiki, bukan sekadar dicatat atau didiamkan begitu saja.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum: jangan tutup mata, jangan biarkan masalah ini hanya menjadi berkas laporan yang tersimpan di lemari. Uang rakyat yang dibayarkan berlebih itu bukan jumlah yang sedikit. Jika ada kelebihan bayar, berarti ada yang dirugikan dan ada yang mengambil keuntungan tidak wajar,” tegasnya pada, Jumat (10/7/2026).

Pihaknya juga mengingatkan bahwa proyek pendidikan menyangkut masa depan anak-anak, sehingga penyimpangan di sektor ini tidak boleh dibiarkan lunak. Kejaksaan diminta segera menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas persetujuan pencairan dana, memeriksa kelayakan realisasi pekerjaan di lapangan, hingga memanggil rekanan pelaksana untuk mempertanggungjawabkan selisih dana tersebut.

“Kami minta Kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan. Hitung berapa nilai kerugian pastinya, tuntut pengembalian uang yang berlebih, dan proses hukum pihak yang terbukti melanggar. Jangan sampai ada perlindungan atau pembiaran demi alasan apa pun,” tambahnya.

Masyarakat Pangkep pun berharap persoalan ini menjadi bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa saja yang menyelewengkan anggaran publik, sekecil apa pun proyeknya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Pangkep terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version