Home Berita Utama KEMBALI DISOROT! Kejati Sulsel Didesak Bidik Anggaran Tak Terduga Dinas Bina Cipta,...

KEMBALI DISOROT! Kejati Sulsel Didesak Bidik Anggaran Tak Terduga Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Sidrap

0

SIDENRENG RAPPANG – Penggunaan pos anggaran tak terduga pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kini terbongkar dan menjadi sorotan tajam lembaga pengawas publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera membidik dan memeriksa alokasi serta realisasi dana tersebut.

Anggaran tak terduga sejatinya disiapkan khusus untuk kebutuhan mendesak, darurat, atau kejadian yang tidak dapat diprediksi di awal tahun anggaran, dengan aturan penggunaan yang sangat ketat dan harus dipertanggungjawabkan secara rinci. Namun, temuan awal BPK menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana tersebut yang tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas, serta laporan pertanggungjawabannya dianggap tidak transparan.

Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) menegaskan bahwa pos anggaran ini sering kali menjadi celah yang berisiko tinggi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Di lingkungan dinas yang menangani pekerjaan umum dan pembangunan fisik, risiko penyimpangan nilainya bisa sangat besar.

“Anggaran tak terduga bukan dana bebas yang bisa dipakai sesuka hati. Kalau penggunaannya tidak jelas, tidak ada bukti kebutuhan mendesak, dan tidak tercatat dengan rapi, maka itu sama saja membuka pintu bagi kebocoran uang rakyat. Kami desak BPK segera lakukan pemeriksaan mendalam, dan Kejati Sulsel diminta menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum,” tegas aktivis senior satu ini.

Masryadi meminta Kejati Sulsel menindaklanjuti temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 terkait pemakaian anggaran tak terduga tersebut pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap tak sesuai ketentuan.

Untuk diketahui BKAD merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dinas Biciptapera pada tahun sebesar Rp1.376.988.000,00. Atas pelaksanaan belanja tersebut, Dinas Biciptapera menyusun Laporan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang menunjukkan jumlah nilai belanja sebesar Rp1.377.124.497,00

Hasil permintaan keterangan BPK kepada Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan menyebutkan bahwa setelah melakukan pembelian, Pelaksana Kegiatan tidak mengumpulkan bukti pembelian tersebut dan tak dapat menunjukan dan menyerahkan bukti pembelian tersebut kepada tim pemeriksa.

Berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada penyedia barang IJ dan UDM diketahui bahwa penyedia barang tidak memiliki daftar riwayat penjualan sehingga tidak dapat menunjukkan bukti penjualan barang. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai barang yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp551.661.444,41 tidak dapat dilakukan.

Selain itu, BPK menemukan Belanja Sewa Peralatan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga diketahui bahwa belanja sewa peralatan tidak dilengkapi dengan bukti sewa peralatan dari penyedia jasa.

Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati, Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan tidak dapat menyerahkan bukti tersebut kepada tim pemeriksa. Konfirmasi atas belanja sewa peralatan dengan penyedia jasa FM tidak dapat dilakukan karena lokasi penyedia jasa tidak diketahui. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa operator peralatan tidak diketahui keberadaannya sejak pekerjaan selesai dilaksanakan dan kantor penyedia jasa tidak diketahui lokasinya. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai jasa yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp184.106.958,22 tidak dapat dilakukan.

Dugaan penyimpangan belanja tak terduga lainnya, BPK menemukan Pembayaran Upah Pekerja tak sesuai ketentuan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran upah pekerja yang tidak dilengkapi dengan tanda terima dari masing-masing pekerja sejumlah Rp98.607.207,39 dan pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima oleh masing-masing pekerja dengan nilai Rp86.411.371,25. Atas bukti pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima sebesar Rp86.411.371,25 ditemukan permasalahan sebagai berikut:

konfirmasi secara uji petik kepada tiga Kepala Desa atas tanda terima upah pekerja diketahui bahwa tidak terdapat pekerja dengan nama yang terdapat pada bukti pertanggungjawaban upah pekerja senilai Rp78.606.486,40. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan yang terdapat pada tanda terima bukan nama dan tanda tangan pekerja yang sebenarnya. Nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

konfirmasi BPK kepada operator peralatan dengan nilai pembayaran sebesar Rp7.804.884,85 tidak dapat dilakukan karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui nama pekerja yang sebenarnya.

Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Pengujian lebih lanjut oleh BPK terhadap kebenaran surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja diketahui bahwa terdapat perbedaan tanggal pada surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja dengan bukti dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version