Home Berita Utama Kajati Sulsel Diminta Periksa Kabid Aset dan Dirut PT SCI Perseroda Buntut...

Kajati Sulsel Diminta Periksa Kabid Aset dan Dirut PT SCI Perseroda Buntut Pemakaian Aset Pemprov Secara Cuma-Cuma

0

MAKASSAR — Pengelolaan aset milik daerah yang dipakai oleh PT Sulawesi Cipta Investama (SCI) — perusahaan perseroan daerah (Perseroda) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan — menuai sorotan tajam. Sejumlah elemen masyarakat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Bidang Aset serta Direktur Utama PT SCI, terkait dugaan pemakaian aset daerah tanpa dasar perjanjian sewa yang sah alias pemakaian secara cuma-cuma selama ini

Temuan awal menyebutkan bahwa sejumlah aset berupa lahan, gedung, dan fasilitas milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Bidang Aset Pemprov Sulsel ternyata digunakan oleh PT SCI Perseroda tanpa adanya perjanjian sewa resmi, tanpa penetapan nilai sewa, dan tanpa penyetoran pendapatan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan, Ikhsan dalam keterangan persnya menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip pengelolaan barang milik negara/daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

“Jika aset daerah dipakai tapi tidak ada perjanjian sewa, tidak ada pembayaran, maka itu sama saja dengan membiarkan kekayaan rakyat dipakai secara cuma-cuma tanpa hak. Kami meminta Kejati Sulsel segera memeriksa peran Kabid Aset dan Dirut PT SCI, apakah ada kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan dugaan kerjasama yang merugikan daerah,” ujarnya pada, Senin (6/7/2026).

Menurut peraturan yang berlaku, setiap pemanfaatan barang milik daerah wajib melalui proses lelang atau penunjukan yang sah, dibuatkan perjanjian tertulis, dan nilai manfaatnya harus disetorkan ke kas daerah. Tanpa dokumen resmi tersebut, pengelola aset dapat dikenakan tanggung jawab administratif maupun pidana jika terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.

Selain memeriksa kedua pejabat tersebut, Ikhsan juga meminta Kejati menelusuri seluruh riwayat pemanfaatan aset dalam 5 tahun terakhir, mengidentifikasi pihak-pihak yang menggunakan aset tanpa hak, serta menghitung besaran potensi kerugian yang harus dipulihkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SCI maupun Kepala Bidang Aset Pemprov Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui pesan WhatsApp tak digubris.

Kepala BPKAD Pemprov Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa akan tetap menagihkan pemakaian aset milik daerah tersebut kepada perusahaan PT SCI. “Sekarang ini kami sedang menghitung berapa biaya sewa yang harus dibayarkan oleh PT SCI kepada Pemprov Sulsel atas pemakaian aset daerah tersebut selama ini. Pasti akan kami tagih dan hitung semuanya,”ungkapnya. Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version