BARRU — Penggunaan anggaran untuk kebutuhan makan minum dan jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Barru menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaannya pada triwulan pertama 2025, lembaga audit negara tersebut mengungkapkan bahwa dana yang terserap mencapai Rp 2,5 miliar lebihg dalam satu tahun anggaran, disertai sejumlah kejanggalan yang membuka celah kuat adanya dugaan potensi kerugian keuangan daerah.
Berdasarkan rincian temuan BPK, nilai belanja tersebut dinilai sangat tidak wajar dan jauh melampaui standar kebutuhan operasional rutin. Selain itu ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban: banyak bukti transaksi yang tidak dilengkapi rincian jelas mengenai waktu, tempat, jumlah peserta, jenis kegiatan, serta kesesuaian harga dengan tarif pasar yang berlaku.
“Jika dihitung rata-rata, berarti setiap harinya terpakai sekitar Rp 6–7 juta rupiah hanya untuk konsumsi. Ini bukan angka yang logis untuk kebutuhan rapat, pertemuan, atau menerima tamu dinas di tingkat kabupaten. Diduga ada sesuatu yang tidak beres di dalamnya,” tulis BPK dalam ringkasan temuannya pada LHP 2024.
Lebih lanjut, BPK menegaskan bahwa kondisi ini mengandung risiko tinggi terjadinya indikasi penyimpangan. Tanpa dokumen yang lengkap dan terperinci, sulit memastikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru mengandung unsur mark-up harga, rekayasa kegiatan, hingga pemalsuan bukti transaksi yang merugikan kas daerah.
Menyikapi hal ini, Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Pemerintah Kabupaten Barru dan aparat penegak hukum untuk tidak menunda-nunda penelusuran lebih lanjut. “Temuan BPK sudah menjadi dasar yang sah. Potensi kerugian negara di sini nyata, bukan sekadar dugaan semata. Uang rakyat sebesar miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan sampai ke rincian terkecil,” tegas Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan bahwa Kepala Bagian Umum sebagai penanggung jawab langsung atas pengelolaan anggaran ini harus memberikan penjelasan terbuka. “Beliau yang menyetujui pencairan dan memverifikasi dokumen. Jika ditemukan ada yang tidak sesuai, maka tanggung jawab ada di pundaknya. Tidak bisa hanya menganggapnya sebagai kesalahan administrasi biasa,” ujarnya.
“Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir. Jangan biarkan pos anggaran makan minum dan jamuan tamu dijadikan celah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, buktikan dengan data yang jelas. Tapi jika ada yang salah, harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Terpisah, Kabag Umum Pemda Barru yang berusaha di konfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban.
Sementara itu, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menjelaskan anggaran thn 2024, bupatinya masih terdahulu.
“Saya masih terus membenahi apa yg menjadi kekurangan dari pemerintahan masa lalu tapi itu semua tentu by proses tdk seperti membalikkan telapak tangan. Sekarang Barru membutuhkan kerjasama semua pihak utk bagaimana membranding Barru dgn sisi positif yg dgn sendirinya bisa menarik orang atau investor utk masuk di Barru,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
