Home Berita Utama Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Kadis Pendidikan Pangkep dan Rekanan Dalam Proyek Rehab...

Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Kadis Pendidikan Pangkep dan Rekanan Dalam Proyek Rehab SD Negeri 18 Tumampua 1 Terendus BPK

0

PANGKEP — Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran dan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi SD Negeri 18 Tumampua 1 dengan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar lebih pada tahun 2024, LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih mendesak Kejaksaan untuk segera memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan serta pihak rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.

Dalam laporannya, BPK mencatat bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang terhadap volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan harga satuan yang berlaku, ditemukan selisih pembayaran yang lebih tinggi dari nilai yang seharusnya menjadi hak pelaksana. Temuan ini membuka dugaan kuat adanya rekayasa administrasi, ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, serta potensi kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan.

Koordinator LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan menegaskan bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab utama program pembangunan sekolah tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya. “Beliau memegang kendali atas perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran. Jika ditemukan kelebihan bayar, berarti ada kelalaian atau bahkan kesengajaan yang harus dijelaskan secara hukum,” tegasnya kepada Celebesnews pada, Jumat (3/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak kontraktor atau rekanan pelaksana juga menjadi pihak yang harus diperiksa secara mendalam. “Cocokkan apa yang tertera di kontrak dengan kenyataan di lapangan. Apakah bahan yang digunakan sesuai standar? Apakah pekerjaan selesai 100 persen? Jika terbukti menerima pembayaran melebihi haknya, maka kewajiban mengembalikan selisih itu mutlak harus dipenuhi,” ujarnya.

Oleh karena itu, aktivis senior satu ini mendesak Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera Memanggil mantan Kadis Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen, pengawas lapangan, dan bendahara untuk dimintai keterangan dan Memeriksa dokumen kontrak, bukti pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, serta hasil verifikasi teknis, Memeriksa pihak kontraktor guna memastikan kebenaran transaksi dan pelaksanaan pekerjaan.

“Temuan BPK sudah menjadi dasar hukum yang sah. Jangan biarkan masalah ini hanya berhenti sebagai catatan audit. Uang rakyat Rp 1,5 miliar lebih tersebut harus jelas peruntukannya. Kalau ada yang lebih dibayarkan, harus dikembalikan. Kalau ada yang bersalah, harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hilang meski pejabat sudah tidak menjabat. “Hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang merugikan keuangan daerah, kapan pun waktunya,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep serta kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Redaksi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberi tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version