Home Berita Utama Diduga Cemari Lingkungan, DLHK Majene Diminta Tegas Tutup Pabrik Olahan Tahu Tempe...

Diduga Cemari Lingkungan, DLHK Majene Diminta Tegas Tutup Pabrik Olahan Tahu Tempe di Saleppa

0

MAJENE — Keresahan warga kian memuncak akibat dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh sejumlah pabrik pengolahan tahu dan tempe di wilayah Saleppa, Kabupaten Majene. Limbah yang dibuang tanpa pengolahan dinilai sudah melampaui batas gangguan, sehingga lembaga pengawas dan aktivis lingkungan secara tegas meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tidak lagi berkompromi dan segera menutup usaha tersebut jika terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan pantauan langsung dan pengaduan warga, limbah cair dari proses produksi dibuang secara langsung ke parit, saluran air, dan aliran sungai kecil tanpa melalui instalasi pengolahan yang memadai. Akibatnya, air berubah warna menjadi keruh serta menyebabkan saluran air tersumbat endapan sisa bahan baku. Warga mengeluhkan persoalan lingkungan akibat pembuangan limbah olahan tahi tempe tersebut.

“Kami minta Kepala Dinas DLKH Majene segera merespon sorotan public. Aturan harus ditegakkan pak kadis, persoalan ini limbah ini bukan hal sepele, harus ada penindakan, jangan ada pembiaran,”tegas aktivis lingkungan hidup, Ikhsan melalui keterangan persnya kepada Celebesnews, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan bahwa permasalahan ini sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan daerah terkait baku mutu limbah. Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan dan sarana pengolahan limbah yang memenuhi standar sebelum beroperasi.

“DLH Majene punya kewenangan penuh untuk menindak. Jika setelah diperiksa ternyata tidak punya izin, tidak punya IPAL, atau kualitas limbahnya melebihi ambang batas, maka langkah tegasnya adalah menghentikan operasional bahkan menutup usahanya sementara sampai memenuhi syarat. Jangan hanya memberi teguran yang tidak berbekas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa membiarkan pelanggaran berlanjut sama saja mengorbankan hak warga atas lingkungan yang sehat. “Jangan sampai ada kesan aturan tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha. Kalau masih dibiarkan, wajar jika publik mempertanyakan kinerja dan keberpihakan DLH kepada kepentingan umum,” tambahnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar proses penindakan dilakukan secara transparan. “Kami ingin melihat bukti tindakan, bukan hanya janji akan ditindaklanjuti. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata, kami akan laporkan ke atas lagi,” pungkasnya. ( Liputan : Ical )

Exit mobile version