Home Berita Utama Rp1,3 Miliar Terendus BPK, Belanja Tak Terduga Dinas Bina Cipta, Karya, dan...

Rp1,3 Miliar Terendus BPK, Belanja Tak Terduga Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Sidrap Diduga Terindikasi Menyimpang, CCW Tantang Bupati Audit Total, Berani Ngga?

0
FOTO : Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif

SIDRAP — Kejanggalan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang (Biciptapera) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memantik reaksi public. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya penggunaan dana Belanja Tak Terduga sebesar Rp 1,3 miliar lebih yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menyusul temuan ini, lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas menantang Bupati Sidrap untuk segera melakukan audit total dan pengusutan mendalam agar kebenaran terungkap secara terbuka.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya tahun 2024, BPK menegaskan bahwa pos Belanja Tak Terduga secara peraturan hanya boleh digunakan untuk kejadian yang benar-benar mendesak, tidak dapat direncanakan sebelumnya, dan bersifat darurat. Namun dalam kasus ini, dana sebesar Rp 1,3 miliar lebih tersebut ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang seharusnya sudah masuk dalam rencana anggaran tahunan, serta tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa dana yang dikhususkan untuk keadaan darurat justru dipakai untuk kebutuhan rutin? Apakah ada celah yang dimanfaatkan untuk mengelola anggaran secara fleksibel tanpa pengawasan ketat?

Ketua umum CCW, Masryadi menyatakan bahwa angka Rp 1,3 miliar lebih tersebut bukan jumlah yang kecil dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. “Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara rinci. Kalau pos anggaran khusus dipakai untuk hal yang tidak sesuai, maka ada risiko terjadinya penyimpangan dan potensu kerugian keuangan daerah yang harus diusut,” tegasnya kepada Celebesnews, Rabu (2/7/2027) di Makassar.

CCW secara terbuka menantang Bupati Sidrap selaku pemegang kendali tertinggi pengelolaan keuangan daerah untuk bertindak tegas. “Kami tantang Bupati Sidrap segera memerintahkan Inspektorat Daerah dan tim independen untuk melakukan audit total. Telusuri setiap lembar bukti transaksi, cocokkan dengan realisasi pekerjaan atau kegiatan, dan periksa setiap pejabat yang terlibat mulai dari Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga bendahara,” desaknya.

CCW juga mengingatkan agar Bupati tidak menutup-nutupi temuan ini. “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, maka audit total justru akan membuktikan kebenaran. Tapi jika ditemukan ada dugaan rekayasa, mark-up, atau penyalahgunaan wewenang, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk memproses secara hukum dan memulihkan kerugian negara,” tambahnya.

BPK menemukan pelaksanaan belanja tak terduga berdasarkan hasil pengujian terhadap rincian dan dokumen pertanggungjawaban diketahui transaksi belanja dilengkapi dengan kuitansi, nota pengiriman barang dan surat serah terima barang yang seluruhnya dibuat oleh Dinas Biciptapera namun tidak dilengkapi dengan bukti pembelian barang dari penyedia barang.

Untuk diketahui BKAD merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dinas Biciptapera pada tahun sebesar Rp1.376.988.000,00. Atas pelaksanaan belanja tersebut, Dinas Biciptapera menyusun Laporan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang menunjukkan jumlah nilai belanja sebesar Rp1.377.124.497,00

Hasil permintaan keterangan BPK kepada Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan menyebutkan bahwa setelah melakukan pembelian, Pelaksana Kegiatan tidak mengumpulkan bukti pembelian tersebut dan tak dapat menunjukan dan menyerahkan bukti pembelian tersebut kepada tim pemeriksa.

Berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada penyedia barang IJ dan UDM diketahui bahwa penyedia barang tidak memiliki daftar riwayat penjualan sehingga tidak dapat menunjukkan bukti penjualan barang. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai barang yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp551.661.444,41 tidak dapat dilakukan.

Selain itu, BPK menemukan Belanja Sewa Peralatan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga diketahui bahwa belanja sewa peralatan tidak dilengkapi dengan bukti sewa peralatan dari penyedia jasa.

Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati, Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan tidak dapat menyerahkan bukti tersebut kepada tim pemeriksa. Konfirmasi atas belanja sewa peralatan dengan penyedia jasa FM tidak dapat dilakukan karena lokasi penyedia jasa tidak diketahui. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa operator peralatan tidak diketahui keberadaannya sejak pekerjaan selesai dilaksanakan dan kantor penyedia jasa tidak diketahui lokasinya. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai jasa yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp184.106.958,22 tidak dapat dilakukan.

Dugaan penyimpangan belanja tak terduga lainnya, BPK menemukan Pembayaran Upah Pekerja tak sesuai ketentuan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran upah pekerja yang tidak dilengkapi dengan tanda terima dari masing-masing pekerja sejumlah Rp98.607.207,39 dan pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima oleh masing-masing pekerja dengan nilai Rp86.411.371,25. Atas bukti pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima sebesar Rp86.411.371,25 ditemukan permasalahan sebagai berikut:

konfirmasi secara uji petik kepada tiga Kepala Desa atas tanda terima upah pekerja diketahui bahwa tidak terdapat pekerja dengan nama yang terdapat pada bukti pertanggungjawaban upah pekerja senilai Rp78.606.486,40. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan yang terdapat pada tanda terima bukan nama dan tanda tangan pekerja yang sebenarnya. Nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

konfirmasi BPK kepada operator peralatan dengan nilai pembayaran sebesar Rp7.804.884,85 tidak dapat dilakukan karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui nama pekerja yang sebenarnya.

Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Pengujian lebih lanjut oleh BPK terhadap kebenaran surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja diketahui bahwa terdapat perbedaan tanggal pada surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja dengan bukti dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version