Home Berita Utama Terungkap Dugaan ‘Skandal’ Retribusi Pelabuhan Garongkong Barru, BPK Bongkar Terdapat Selisih Sisa...

Terungkap Dugaan ‘Skandal’ Retribusi Pelabuhan Garongkong Barru, BPK Bongkar Terdapat Selisih Sisa Pengembalian Belum Disetor

0

BARRU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan ‘skandal’ Pengelolaan Pendapatan Retribusi Jasa Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Barru. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Retribusi Jasa Kepelabuhanan secara uji petik atas Pelayanan Jasa Kapal, Penumpang dan Kendaraan menunjukkan terdapat kekurangan penerimaan retribusi tanda masuk penumpang dan kendaraan, penggunaan langsung penerimaan retribusi, serta kurang tagih jasa istirahat kapal pada Pelabuhan Garongkong tahun 2024.

BPK menemukan Kekurangan Penerimaan Retribusi Tanda Masuk Penumpang dan Kendaraan puluhan juta rupiah dan terdapat Penggunaan Langsung sebesar Rp87.660.000,00 pada tahun 2024.

Pada tahun 2024, terdapat tiga kapal yang beroperasi di Pelabuhan Garongkong yaitu Kapal Motor (KM) AA, Kapal Motor Penyeberangan (KMP) DK, dan KM DK 3. Muatan kapal yang terdiri atas penumpang dan kendaraan yang akan meninggalkan pelabuhan didaftar pada buku manifest.

Hasil perhitungan jumlah penumpang dan kendaraan yang berangkat berdasarkan dokumen manifest dikali tarif perda retribusi daerah dibandingkan dengan buku penerimaan dan penyetoran Bendahara Penerimaan PAD Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan bahwa total pendapatan seharusnya selama tahun 2024 yaitu sebesar Rp341.382.000,00. Telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp172.292.000,00, sehingga terdapat selisih yang tidak disetor sebesar Rp169.090.000,00 (Rp341.382.000,00 – Rp172.292.000,00).

Selain itu, audit BPK menemukan terdapat Kurang Tagih Retribusi Jasa Istirahat Kapal kepada KM DK pada tahun 2024.

Hasil analisis secara uji petik dengan membandingkan antara buku manifest kapal dengan dokumen bukti penagihan UPTD Pelabuhan Garongkong kepada KM DK serta bukti penyetoran ke Kas Daerah menunjukkan bahwa terdapat jasa istirahat kapal pada tanggal 25 s.d. 28 Januari 2024 yang kurang ditagihkan sebesar Rp8.672.183,33.

Merespon temuan tersebut, Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menurunkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi pada Pelabuhan Garongkong.

“Temuan BPK ini dapat menjadi pintu masuk APH dari kejaksaan maupun kepolisian untuk membongkar dugaan skandal pengelolaan retribusi Pelabuhan Garongkong pada Dinas Perhubungan Barru. Kami minta temuan ini jadi atensi APH untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam,”tegas Masryadi kepada Celebesnews, Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barru yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan ini tidak memberi keterangan banyak. “Maaf saya ini masih belum lama duduk sebagai kepala Dinas Perhubungan. Saya sudah sudah coba minta penjelasan Kepala UPT Garongkong yang menjabat saat itu yang bersangkutan menyampaikan sudah tidak ada masalah,”terangnya singkat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version