FOTO : Ilustrasi
SELAYAR — Diduga ada ketidakwajaran mendasar dalam pengelolaan keuangan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya perbedaan yang signifikan antara Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKS) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Dinas Pendidikan. Temuan ini menjadi sorotan tajam dan mendorong desakan agar Bupati segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas terkait.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, BPK menegaskan bahwa rencana anggaran yang disusun di tingkat sekolah tidak selaras dengan pagu dan alokasi yang ditetapkan dalam dokumen resmi daerah. Perbedaan ini mencakup jenis belanja, besaran dana, hingga sasaran penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) maupun anggaran daerah. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip tertib administrasi dan berpotensi membuka celah penyimpangan.
Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026), menyebutkan bahwa ketidaksesuaian ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa. “Ini adalah temuan yang mencengangkan. Bagaimana mungkin dokumen perencanaan utama berbeda jauh dengan dokumen pelaksanaannya? Hal ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan ketat dari dinas, bahkan sejak tahap penyusunan anggaran,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa posisi Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menuntut langkah tegas. “Kami minta Bupati jangan diam saja. Lakukan evaluasi total terhadap pimpinan dan jajaran Dinas Pendidikan. Cari tahu siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian ini, apakah karena kelalaian atau memang ada niat tertentu dalam pengaturan anggaran tersebut,” tambahnya.
Selain evaluasi struktural, publik juga meminta agar dilakukan klarifikasi mendalam untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara. Jika terbukti ada alokasi dana yang menyimpang dari rencana semata demi kepentingan pribadi atau golongan, aparat penegak hukum diminta dilibatkan. “Uang pendidikan harus dijaga sebaik-baiknya. Jangan sampai ketidaksesuaian dokumen ini menjadi kedok untuk memutarbalikkan penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Selayar, Masdar J Pratama, S.Kom, M.M yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan bahwa mengenai anggaran BOSP adalah wewenang masing-masing sekolah untuk Menyusun sendiri anggaran belanja mereka dalam RKAS. Biasanya memang ada perbedaan anggarn yang muncul, meskipun itu bukan perbedaan riil tapi kesalahan pengadministrasian yang tak sinkron dalam penyusunan APBD akibat keterlibatan atau hal-hal lainnya di tingkat sekolah dalam penyusunan APBD akibat keterlambatan atau hal-hal lainnya di tingkat sekolah dalam penyampaiannya.
“Tidak dapat kami berikan komentar lebih lanjut karena LHP yang dimaksud adalah wewenang apparat pengawasan internal pemerintah (APIP),”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
