FOTO : Bupati Luwu, Patahuddin
LUWU — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) meminta Bupati Luwu untuk tidak bersikap diam dan menutup mata atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya pelampauan anggaran belanja barang dan jasa dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu senilai Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024, BPK mencatat bahwa realisasi pengeluaran melebihi batas pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ketidaksesuaian ini dinilai melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketua umum CCW Sulsel, Masryadi dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2026), menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. “Pelampauan anggaran sebesar Rp1,7 miliar adalah angka yang cukup signifikan. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ada prosedur yang dilewati, atau justru terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana publik?” ujarnya.
Ia pun meminta Bupati Luwu selaku kepala daerah dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah segera mengambil langkah nyata. “Jangan hanya diam dan berharap masalah ini selesai begitu saja. Pimpinan daerah wajib memerintahkan tim internal untuk mengklarifikasi, menelusuri aliran dana, dan mempertanggungjawabkan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, CCW mendesak agar jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, temuan ini segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Pengembalian dana memang penting, namun tidak menggugurkan perbuatan melawan hukum jika terbukti ada potensi kerugian negara. Ini harus menjadi pelajaran agar pengelolaan dana pendidikan ke depan lebih ketat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu maupun Dinas Pendidikan terkait temuan BPK tersebut. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
