Home Berita Utama Tersandung Audit BPK, APH Didesak Buru Perintah Pengembalian Rp3,8 Miliar Proyek Pembangunan...

Tersandung Audit BPK, APH Didesak Buru Perintah Pengembalian Rp3,8 Miliar Proyek Pembangunan Dermaga Pasilambea Selayar

0

SELAYAR — Proyek pembangunan dermaga pelabuhan penyeberangan Pasilambea di Pulau Kalaotua, Kabupaten Kepulauan Selayar yang menelan anggaran negara terbilang fantastis kini tersandung masalah serius pasca audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah temuan dugaan penyimpangan mendasar membuat publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memerintahkan pengembalian seluruh dana yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

Seperti yang terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, penyimpangan paling mencolok adalah Pelaksana Pengadaan (PPK) diduga tidak mencairkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya disetor ke kas negara sebesar Rp 3.817.819.400,00

Merespons hal itu, sejumlah lembaga antikorupsi menuntut Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun kepolisian untuk tidak segan-segan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Kami mendesak APH segera memburu perintah pengembalian sebesar Rp3,8 miliar lebih yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Uang itu adalah milik negara, jika terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan maka wajib dikembalikan secara utuh ke kas daerah,” tegas aktivis antikorupsi, Mulyadi SH pada, Kamis (30/7/2026).

Para aktivis antikorupsi juga meminta penyelidikan tidak hanya berhenti pada soal potensi nilai kerugian, melainkan juga menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab, mulai dari PPK, mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel, hingga pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai potensi kerugian negara dibiarkan begitu saja. Selain pemrosesan pidana, pemulihan potensi kerugian negara harus menjadi prioritas utama. Semua pihak yang terbukti bersalah wajib mengembalikan dana tersebut disertai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Proyek dermaga ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk memperlancar mobilitas barang dan jasa antar pulau di wilayah Selayar. Namun, jika pengelolaannya sarat penyimpangan, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban penuh dari para pengelola anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel sekalipun upaya konfirmasi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak mendapat tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version