Home Berita Utama Aktivis Desak APH Usut Pelampauan Anggaran Rp1,7 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten...

Aktivis Desak APH Usut Pelampauan Anggaran Rp1,7 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu

0

LUWU — Pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu kembali menuai sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi mengumumkan temuan serius berupa pelampauan penggunaan anggaran negara yang diduga tak sesuai ketentuan perundang-undangan. Menanggapi temuan tersebut, aktivis anti korupsi angkat bicara mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mencatat bahwa sejumlah pos pengeluaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu terbukti melampaui batas pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelampauan anggaran ini dinilai cukup signifikan dan patut dipertanyakan. Sektor pendidikan seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, dan bebas dari indikasi penyimpangan demi kesejahteraan siswa serta tenaga pendidik di seluruh wilayah Luwu.

Aktivis anti korupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (9/6/2026) mendorong APH agar tak tinggal diam dengan temuan tersebut dan menjadikan temuan ini sebagai pintu masuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami mendapatkan salinan resmi laporan hasil pemeriksaan BPK, dan apa yang tertulis di sana sangat mengkhawatirkan. Ada anggaran yang dilampaui batasnya. Ini bukan kesalahan administrasi biasa, tapi sudah masuk kategori penyimpangan berat yang wajib diusut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kejanggalan pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS yang bersumber dari Dana BOSP sebesar Rp1.799.296.394,00 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tahun 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat temuan krusial pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024, yakni adanya pelampauan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp 1.799.296.394,00 melebihi pagu dan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAS maupun dokumen penganggaran resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesesuaian anggaran, ketentuan juknis BOS, serta aturan perbendaharaan negara yang melarang pengeluaran melebihi plafon yang disahkan.

Audit BPK menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui terdapat permasalahan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS. BPK menemukan pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS yang bersumber dari Dana BOSP sebesar Rp1.799.296.394,00.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version