Home Berita Utama Habiskan Rp7,2 Miliar, Hasil Pekerjaan Ruas Jalan Merpati Baru Kabupaten Bantaeng Disoal...

Habiskan Rp7,2 Miliar, Hasil Pekerjaan Ruas Jalan Merpati Baru Kabupaten Bantaeng Disoal BPK, Terungkap Kekurangan Volume Aspal

0
FOTO : Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain

BANTAENG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng. Dalam audit Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran lebih dari Rp180 juta pada proyek jalan senilai Rp7,2 miliar.

Temuan tersebut terjadi pada paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA. Auditor menemukan pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-WC) tidak sesuai volume kontrak.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, Inspektorat, dan pihak penyedia dan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan aspal AC-WC, lapis resap pengikat, lapis perekat, dan beton untuk bahu jalan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp180.675.875,19. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Diketahui pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 600.1.9/01.01/PK/SP/PUPR-BJJ/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.232.831.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender mulai tanggal 22 Agustus 2024 s.d. 19 November 2024. Surat Perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan dengan Adendum terakhir Nomor 600.1.9/11.01/PK/ADD.II-SP/PUPR-BJJ/XI/2024 tanggal 8 November 2024 yang mengatur tentang pekerjaan tambah kurang tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai PHO Nomor 011/BA-PHO/PUPRBJJ/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dan telah dibayarkan sebesar Rp15.901.024.785,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 04031/SP2D/LS/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Merespon temuan tersebut, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Senin (8/6/2026) menyatakan bahwa ketidaksesuaian volume ini bukanlah kesalahan teknis yang sepele, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan tidak sekadar menerima laporan, tetapi langsung turun tangan melakukan audit investigatif secara independen dan akuntabel.

“Apa yang ditemukan BPK ini harus dibuktikan lagi secara hukum. Kami mendesak Kejaksaan untuk segera menggelar audit menyeluruh. Bandingkan kembali satu per satu: berapa dana yang dicairkan, berapa volume yang dilaporkan selesai. Kalau terbukti ada jalan yang dibayar penuh tetapi pengerjaannya kurang volume, itu artinya ada uang negara yang menguap dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, audit yang akan dilakukan Kejaksaan sangat diperlukan agar hasilnya memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tanpa verifikasi hukum lebih lanjut, dikhawatirkan kejanggalan ini hanya akan menjadi catatan biasa yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku penyimpangan anggaran.

“Kami ingin pastikan, apakah ini sekadar kelalaian pengawasan atau memang sudah direncanakan sedemikian rupa agar keuntungan pribadi didapatkan dengan cara memotong volume pekerjaan. Kejaksaan harus memeriksa siapa perencana, siapa pengawas lapangan, hingga siapa yang menandatangani berita acara serah terima pekerjaan itu,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberikan tanggapan serta jawaban. (Liputan : Redaksi Celebesnews )

 

Exit mobile version