MAKASSAR — Langkah tegas diambil Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Borisalo Deppasawi Indonesia (LBDI) dengan resmi ditunjuk sebagai tim pendampingan khusus guna mengawal dan menegaskan hak kepemilikan atas lahan strategis di kawasan Tala-Tala, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Penunjukan ini sekaligus dijawab dengan pernyataan keras bahwa status kepemilikan lahan tersebut pada blok 21 seluas 1200 meter persegi, eks pasar Tala-Tala sudah sangat jelas, sah, dan didukung oleh berkas hukum lengkap yang tak terbantahkan milik Nata atau ahli waris Bernama Ahmad Hasyim alias Holliong
Juru Bicara Ormas LBDI, Haris didampingi oleh sejumlah punggawa LBDI dalam keterangan persnya pada, Jumat (14/5/2026) di Malam di bilangan Jl Pengayoman Makassar serta para ahli waris yang menjadi pemegang hak asal-usul lahan tersebut menyatakan pendampingan ini diambil untuk memastikan hak-hak pemilik sah terjaga dan tidak ada pihak lain yang sembarangan mengklaim atau menguasai lahan yang telah jelas status hukumnya.
“Kami bentuk dan ditunjuk tim pendampingan khusus ini agar segala urusan terkait hak kepemilikan dan pengelolaan lahan di Tala-Tala berjalan tertib, aman, dan berlandaskan hukum. Kami tegaskan sekali lagi: lahan seluas sekitar 1200 meter per segi di kawasan ini adalah milik sah ahli waris Bernama Ahmad Hasyim alias Holliong dan kami yang mengawalinya. Semua rincian bukti, hingga dokumen tanah asli ada lengkap di tangan kami, semuanya sah dan tercatat resmi,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut penjelasannya, berdasarkan rincian dokumen yang dimiliki, lahan tersebut merupakan harta pusaka yang diwariskan secara turun-temurun, dengan batas-batas wilayah yang sudah terukur jelas dan disepakati sejak puluhan tahun silam. Tidak ada sengketa waris maupun sengketa batas tanah yang pernah tercatat secara hukum. Bahkan, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan secara rutin hingga tahun berjalan pun masih disimpan rapi sebagai bukti kepatuhan dan kepemilikan yang sah.
“Kalau ada pihak yang mengaku-ngaku atau mengklaim lahan ini sebagai milik lain, silakan tunjukkan buktinya. Kami sudah lengkap dari A sampai Z. Mulai dari sejarah asal-usul tanah, pewarisan, hingga administrasi negara semuanya ada. Tidak ada celah sedikit pun untuk diklaim pihak lain. Ini bukan sekadar ucapan, tapi bukti fisik dan hukum yang kuat,” tambahnya.
Tim pendampingan yang ditunjukd dari Ormas LBDI diberi mandat penuh untuk mengawal setiap proses, mulai dari menjaga keamanan lokasi, melayani inquiries resmi, hingga menindak tegas segala bentuk upaya penguasaan sepihak atau gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Juru Bicara LBDI LBDI menegaskan, pihaknya siap menghadapi siapa saja yang berani mengganggu ketertiban atau meragukan keabsahan dokumen yang dimiliki. Ia mengingatkan agar semua pihak menghormati hak milik yang dilindungi undang-undang, dan tidak menggunakan kekuatan atau cara-cara yang tidak sah untuk menguasai lahan tersebut.
“Kami sudah pegang aturan dan bukti sah. Kami tidak mengganggu hak orang lain, tapi hak kami juga jangan diganggu. Jika ada yang ingin membuktikan kebenaran, mari kita bawa ke meja hijau, tunjukkan bukti masing-masing. Kami yakin dan siap karena kami berdiri di atas kebenaran dan dokumen yang sah,” tegasnya.
Isu lahan Tala-Tala Galesong sempat memanas belakangan ini akibat munculnya klaim sepihak dari pihak lain, namun dengan adanya penunjukan pendampingan ini dan penegasan bukti rinci yang sah, Ormas LBDI berharap polemik ini selesai dan semua pihak menghormati hak milik yang sudah jelas. Masyarakat sekitar pun berharap persoalan ini tidak berujung pada gesekan fisik, melainkan diselesaikan secara arif dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, dokumen rinci dan sah yang menjadi dasar hak milik tersebut masih disimpan dan siap diperlihatkan kepada instansi berwenang maupun publik guna menjawab segala keraguan yang ada. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
