Home Berita Utama Nahhh…, Masuki Babak Baru, ‘Over Badget’ Pengadaan Barang dan Jasa UPT RSKD...

Nahhh…, Masuki Babak Baru, ‘Over Badget’ Pengadaan Barang dan Jasa UPT RSKD Gigi dan Mulut Secara Resmi Dilapor ke Polda Sulsel

0

MAKASSAR — LSM LIRA secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan atas pelampauan anggaran atau ‘over budget’ dalam belanja pengadaan barang dan jasa di UPT RSKD Gigi dan Mulut Pemprov Sulsel masuk ke Polda Sulsel.

“Kami sebagai lembaga yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan publik merasa perlu untuk melaporkan temuan ini agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Rabu (21/1/2026).

Tidak hanya itu, Ahmad Zulkarnain menegaskan bahwa akan menyalurkan salinan laporan yang sama kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan untuk mendukung proses pengawasan dan penindakan yang komprehensif.

“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga proses hukum berjalan di Polda Sulsel maupun Kejati,”tegasnya.

Ia menegaskan pelampauan anggaran atau over-budget/excessive spending dalam pengelolaan keuangan negara memiliki potensi hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif hingga tindak pidana korupsi. Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, dan bertanggung jawab sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003.

“Nahhh…, kami tegaskan bahwa pelampauan anggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika pelampauan dilakukan tanpa dasar hukum, atau untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, pelakunya dapat dipidana penjara, bahkan seumur hidup,”tegasnya.

Penyimpangan anggaran termasuk pelampauan anggaran tanpa dasar menunjukkan rendahnya kepatuhan penyelenggara negara dan berpotensi dapat memicu unsur perbuatan melawan hukum.

“Secara teoritis dan praktis, setiap penggunaan anggaran yang melebihi batas atau pagu yang ditetapkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tanpa prosedur revisi yang benar, merupakan bentuk pelanggaran disiplin anggaran yang dapat memicu konsekuensi hukum, baik dari sisi pengawasan internal (APIP) maupun eksternal,”tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta Polda Sulsel segara melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala UPT UPT RSKD Gigi dan Mulut selaku pengguna anggaran dan pejabat pengadaan untuk proses penyelidikan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa UPT RSK Gigi dan Mulut pada LRA Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp6.157.641.312,00 dan terealisasi sebesar Rp5.891.193.577,00 atau 95,67% serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp13.786.313.078,00 dan terealisasi sebesar Rp13.898.356.645,00 atau 100,81%.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa terdapat pelampauan anggaran ratusan juta pada beberapa sub rincian belanja barang dan jasa BLUD, Belanja Modal Alat Kedokteran Umum dan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD.

Terpisah, Kepala UPT RSKD Gigi dan Mulut yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Usman Utta )

Exit mobile version