Home Berita Utama Kejati Sulsel Didesak Garap Kadis Kesehatan Kabupaten Gowa

Kejati Sulsel Didesak Garap Kadis Kesehatan Kabupaten Gowa

0

GOWA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta mengambil Langkah hukum atas temuan anggaran ‘salah kamar’ atau kesalahan penganggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa. Hal ini ditegaskan Ketua umum Celebes Corroption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (14/1/2026) di Makassar.

Masryadi menilai bahwa anggaran bantuan sosial sebesar Rp 2.669.167.356,00 tahun 2024 direalisasikan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diusut tuntas.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengusut tuntas anggaran bantuan sosial di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tersebut. Kesalahan administrasi ini justru menjadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan. Kami minta penyidik segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepala dinas selaku pengguna anggaran,”tegasnya.

Selain itu, temuan BPK ini dapat dijadikan bukti awal oleh penyidik untuk menelusuri temuan kesalahan penganggaran tersebut sebagai data awal mendalami ‘mens rea’ belanja anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.

“Kami akan mengawal ini hingga terbuka peluang temuan kesalahan penganggaran ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejati Sulsel,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa anggaran bantuan sosial dianggarkan pada belanja pengadaan barang dan jasa. Ini terbongkar pada laporan hasil pemeriksan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Persoalan ini disebabkan kesalahan dalam pemilihan akun atau kode rekening penganggaran belanja.

Data BPK mencatat temuan pengadaan belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 2.669.167.356,00 merupakan Belanja Medical Check Up berupa biaya pengobatan kepada masyarakat miskin pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS dan biaya pemeriksaan kesehatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam rangka pemilihan kepala daerah pada 26 Puskesmas.

Belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Bantuan Sosial. Dengan demikian, Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi dan Belanja Bantuan Sosial disajikan lebih rendah sebesar Rp 2.669.167.356,00 pada tahun 2024.

Temuan mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp 2.669.167.356,00 tercatat dalam belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja bantuan sosial menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian kepala dinas kesehatan dalam perencanaan belanja daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan. ( Laporan : Ical )

Exit mobile version