Home Berita Utama Polda Sulsel Didesak Periksa Kadis Kesehatan Gowa

Polda Sulsel Didesak Periksa Kadis Kesehatan Gowa

0

GOWA — Buntut kesalahan dalam pemilihan akun atau kode rekening penganggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp2,6 miliar pada Dinas Kesehatan Kabuaten Gowa mulai direspon serius oleh sejumlah ativis antikorupsi. Muncul desakan Polda Sulsel diminta segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa terkait persoalan anggaran bantuan social tersebut dijadikan belanja pengadaan barang dan jasa sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Aktivis antikorupsi, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Senin (12/1/2026) di Makassar mendesak Polda menindaklanjuti temuan ini dan segera menurunkan tim mengaudit anggaran bantuan sosial tahun 2024 tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Karena ini bersumber dari uang rakyat. Kami minta anggaran bantuan sosial yang dijadikan belanja pengadaan barang dan jasa ini di audit investigatif,”tegasnya.

Disisi lain, Ikhsan mengungkapkan temuan ini mencerminkan kegagalan sistem pengendalian internal dan lemahnya fungsi pengawasan manajerial, yang menjadi tanggung jawab langsung kepala dinas selaku pengguna anggaran.

“Mengacu pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kami menilai sudah sepatutnya Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Dinas Kesehatan, bahkan mempertimbangkan ada evaluasi terhadap kepala dinas,” ungkapnya.

Langkah ini, lanjut Ikhsan, sangat penting demi memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Sekali lagi kami minta temuan BPK ini agar jadi atensi Polda Sulsel dan segera dilakukan pemeriksaan kepada semua pejabat terkait,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa anggaran bantuan sosial dianggarkan pada belanja pengadaan barang dan jasa. Ini terbongkar pada laporan hasil pemeriksan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Persoalan ini disebabkan kesalahan dalam pemilihan akun atau kode rekening penganggaran belanja.

Data BPK mencatat temuan pengadaan belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 2.669.167.356,00 merupakan Belanja Medical Check Up berupa biaya pengobatan kepada masyarakat miskin pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS dan biaya pemeriksaan kesehatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam rangka pemilihan kepala daerah pada 26 Puskesmas.

Belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Bantuan Sosial. Dengan demikian, Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi dan Belanja Bantuan Sosial disajikan lebih rendah sebesar Rp 2.669.167.356,00 pada tahun 2024.

Temuan mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp 2.669.167.356,00 tercatat dalam belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja bantuan sosial menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian kepala dinas kesehatan dalam perencanaan belanja daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan. ( Laporan : Bersambung… )

Exit mobile version