Home Berita Utama Drama Panas Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan DPRD, CCW Warning Dinas Pendidikan Tak...

Drama Panas Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan DPRD, CCW Warning Dinas Pendidikan Tak Boleh Bertindak Semaunya Geser Anggaran

0
FOTO : Ketua umum CCW, Masryadi

MAKASSAR — Drama panas soal anggaran mengguncang Kota Makassar. Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) memintan Dinas Pendidikan Makassar agar bertindak semaunya dalam menggeser anggaran tanpa restu pimpinan DPRD.

Tak tanggung-tanggung, Ketua CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (7/1/2026) menyebut pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD telah melabrak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pergeseran anggaran semestinya melalui persetujuan pimpinan DPRD, bukan dilakukan sepihak. Ini penting agar tetap sesuai regulasi,”tegasnya.

Oleh karena itu, Masryadi mendorong DPRD Makassar untuk menindaklanjuti persoalan ini agar mendapat perhatian serius. “Kalau dibiarkan fungsi pengawasan DPRD akan dilemahkan secara sistematis dan bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap pengelolaan anggaran keuangan negara,”ungkapnya.

Selain itu, Masryadi mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil Langkah cepat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa para pihak yang tertanggungjawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Makassar menggeser anggaran belanja pegawai jadi belanja pengadaan barang dan jasa. Ini tanpa sepengetahuan atau tanpa mendapat persetujuan DPRD.

Badan Pemeriksa Keuangan membongkar temuan ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024. Nilainya hingga melebihi setengah miliar atau mencapai Rp600 juta.

Berdasarkan hasil audit BPK diketahui satuan Pendidikan melakukan pergeseran anggarn pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) tahun 2024 termasuk setelah perubahan anggaran ditetapkan. Pergeran anggaran dilakukan baik antar satu jenis belanja dengan jenis belanja yang lain maupun onjek belanja dalam satu jenis kegiatan.

Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi APBD sebagai dasar perencanaan, penganggaran dan pengawasan menjadi tidak tercapai lantaran kepala dinas Pendidikan tak melakukan pengawasan terhadap pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan.

BPK menilai kepala dinas dalam melaksanakan pergeseran anggaran tak memedomani ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah serta kondisi ini berpotensi menimbulan penyimpangan pergesaran anggaran tanpa persetujuan DPRD.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ichal )

 

Exit mobile version