Home Berita Utama Indikasi Anggaran Ganda di Sirup LKPP 2026, LSM LIRA Desak Kanwil Pemasyarakatan...

Indikasi Anggaran Ganda di Sirup LKPP 2026, LSM LIRA Desak Kanwil Pemasyarakatan Sulsel Telusuri Anggaran BAMA Lapas Bulukumba

0

BULUKUMBA — Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk tidak menutup mata terhadap sorotan publik yang mengemuka terkait pengelolaan anggaran bahan makanan (BAMA) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bulukumba. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi kuat adanya penganggaran ganda yang teridentifikasi dalam data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP tahun 2026.

Berdasarkan data yang dipantau, terlihat adanya duplikasi alokasi anggaran untuk pengadaan bahan makanan di lingkungan Lapas Bulukumba. Pos pengadaan yang seharusnya dibiayai dari satu sumber dana, justru muncul berulang pada periode yang sama dengan nilai yang sama pula. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

Koordinator wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain menyatakan, ketidakwajaran yang tercatat di dalam sistem resmi pengadaan negara ini patut ditindaklanjuti secara serius. “Data Sirup LKPP adalah cerminan perencanaan negara. Jika di sana sudah terindikasi penganggaran ganda, maka ada celah yang harus segera diperbaiki. Kami meminta Kanwil Pemasyarakatan Sulsel segera melakukan verifikasi mendalam agar tidak terjadi pemborosan uang negara,” tandasnya kepada Celebesnews, Sabtu (24/10/2026).

Ahmad Zulkarnain juga mengingatkan bahwa penganggaran ganda bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bisa menjadi pintu masuk praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pihaknya berharap penelusuran dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kebenaran dugaan tersebut.

Mata publik kini tertuju pada respons pihak berwenang. LSM LIRA berharap dugaan ini tidak berhenti sekadar menjadi sorotan, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada yang menyalahgunakan proses perencanaan anggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan adanya dua paket pekerjaan identik dengan nilai pagu masing-masing sebesar Rp4.371.240.000,- memicu indikasi dugaan anggaran ganda (double budgeting).

Berdasarkan data yang terhimpun, kedua paket tersebut memiliki nama, uraian pekerjaan, spesifikasi, hingga Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK: BF.6170.BDC.004.005.0A.521112) yang persis sama. Pekerjaan tersebut diperuntukkan bagi pengadaan bahan makanan (bama) untuk 499 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama 365 hari

Munculnya penayangan ganda ini dinilai menyimpan celah potensi penyimpangan administratif maupun anggaran. Keberadaan paket identik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,37 miliar jika terjadi pencairan ganda. Selain itu, hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan tertib administrasi perencanaan pengadaan.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mansur, bergeming dan membantah tuduhan tersebut. Ia berdalih kemunculan dua paket di SiRUP LKPP murni akibat kendala teknis penginputan Pra-DIPA.

Mansur menjelaskan pengadaan bama WBP merupakan layanan dasar yang wajib berjalan per 1 Januari. Penginputan awal dilakukan manual di SiRUP sebagai dasar e-Purchasing. Namun, saat DIPA resmi terbit, sistem SAKTI Kementerian Keuangan melakukan sinkronisasi otomatis hingga memicu penayangan ganda.

Pihak Lapas mengklaim anggaran riil dalam DIPA TA 2026 tetap tunggal sebesar Rp4.371.240.000 untuk 182.135 orang hari (OH). Sistem pengawasan berlapis melalui SAKTI, SPAN, dan e-Purchasing diklaim sudah menutup rapat celah pencairan ganda. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews)

 

Exit mobile version