LUWU UTARA — Temuan pendapatan daerah melalui retribusi parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Luwu Utara terus memantik reaksi luas dari sejumlah kalangan. Kali ini datang dari pengamat public justru meminta Bupati Luwu Utara tak tutup mata dan tak tinggal diam dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 1.033.375.000,00 penerimaan sektor parkir tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara tahun 2024.
“Bupati Luwu Utara tak boleh diam dan tutup mata dengan temuan ini. Harus ada respon serius untuk mendalami laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut,”tegas pengamat public, Ibnu Zaki kepada Celebesnews pada, Jumat (19/12/2025).
Tidak hanya itu, temuan BPK tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Bupati dengan menurunkan Inspektorat untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kebocoran yang terjadi. “Temuan ini bisa dijadikan sebagai dasar untuk mendalami penerimaan retribusi parkir tersebut apakah tak terjadi penyimpangan atau sudah berjalan dengan baik selama ini,”ujarnya.
Aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan meminta Bupati Maros memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh temuan dan rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Ibnu menyatakan perlunya langkah-langkah strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah perlu dilakukan demi terwujudnya akuntabilitas dan transparansi menuju kesejahteraan masyarakat.
“Temuan penerimaan daerah di sektor parkir tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara bukan saja soal administrasi. Akan tetapi perlu ada audit mendalam oleh Inspektorat atas perintah bupati,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya,BPK tahun 2024 menemukan Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terkait retribusi daerah dan Bendahara Penerima dan Kolektor Dinas Perhubungan tidak optimal dalam merealisasikan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tidak didukung dengan bukti bonggol karcis seta melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara dan indikasi penyimpangan.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Enyon, S.Sos menjelaskan adanya potensi kehilangan pendapatan retribusi parkir khusus sesuai temuan BPK disebabkan kesadaran masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di sekitar pasar dan anggapan masyarakat bahwa hanya dilakukan membayar dalam satu kali serta para pedagang yang keluar masuk dan mereka menanggap sudah membayar tagihan retribusi tempat usaha di dalam pasar.
Kemudian untuk arah jalan pasar lingkar (Pos Selatan) dan beberapa akses pintu masuk (Jalan kecil samping pasar) akan dikomunikasikan dan koordinasikan dengan beberapa instansi terkait, pihak pengelola pasar untuk memaksimalkam potensi yang ada dengan cara menempatkan personil pada titik lokasi dimaksud, serta evaluasi menyeluruh bagi semua staf coordinator dan pemungut retribusi di lapangan untuk lebih disiplin dan lebih memaksimalkan hasil potensi yang ada.
Sementara itu, dalam upaya peningkatan efektivitas dan pengawasan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan akan didorong untuk pemberlakuan kartu parkir berlangganan guna meningkatkan hasil dan menekan angka kebocoran serta penerapan aplikasi penarikan secara elektronik pada beberapa titik lokasi penarikan retribusi parkir serta mendorong pengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk dikelola pihak ketiga. ( Liputan : Ichal )
