Home Berita Utama Kejaksaan Diminta Endus Kegiatan ‘Urban Farming’ Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar

Kejaksaan Diminta Endus Kegiatan ‘Urban Farming’ Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar

0

MAKASSAR — Nahhh.., program urban farming Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar memantik reaksi sejumlah kalangan. Tak terkecuali datang dari pegiat LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih mendorong APH untuk mengendus kegiatan program urban farming tahun 2025.

Kegiatan urban farming mulai menarik perhatian public dan jadi sorotan masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Celebesnews, anggaran program kegiatan perangkat ketahanan pangan tersebut sebagian direalisasikan untuk pembuatan rak tanaman hidroponik untuk diserahkan kepada Kelompok Tani/ KWT di Kota Makassar.

Namun belakangan pembuatan rak tanaman hidroponik tersebut justru diduga berpotensi bermasalah lantaran mutu dan kualitas serta spesifikasi material yang digunakan sangat diragukan diduga tak sesuai ketentuan dalam kontrak RAB dan DPA.

Ini bukti nyata bahwa pekerjaan di lapangan diduga kuat tak sesuai spesifikasi teknis. Ini bukan kelalaian semata, tapi patut diduga sebagai indikasi praktik penyimpangan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan maupun Kepolisian segera membentuk tim turun ke lapangan melakukan penyelidikan mengusut realisasi pelaksanaan program urban farming milik Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar tahun 2025 tersebut,”ungkap pegiat LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Jumat (19/12/2025).

Hasil temuan di lapangan terungkap indikasi kuat adanya pengurangan volume material, pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAK/RAB), serta kualitas konstruksi patut dipertanyakan serta perlu jadi atensi APH.

“Beberapa pembangunan rak tanaman hidroponik ini terlihat seperti dikerjakan asal jadi. Volume material tampaknya seperti dikurangi dan beberapa item pekerjaan bahkan mutu dan kualitas serta volumenya jadi pertanyaan apakah sesuai dalam DPA,”ujarnya.

Merespons kondisi ini, Ikhsan mendesak APH menurunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek pembangunan rak tanaman hidroponik melalui program urban farming pada Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar.

“Kegiatan urban farming seharusnya menjadi investasi jangka panjang bagi ketahanan pangan jangan dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat dan rekanan. Ini tidak bisa dibiarkan. BPK harus turun tangan, audit fisik bangunan, audit anggaran, dan bongkar semua dugaan praktik kotor yang diduga terjadi di lapangan,” tegasnya.

Ia pun meminta Walikota Makassar segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan semua rak tanaman hidroponik ini untuk memastikan agar anggaran negara tidak salah sasaran.

“Kalau walikota diam, publik dan masyarakat akan menganggap ada pembiaran. Ini saatnya Walikota Makassar menunjukkan komitmen terhadap kemajuan Makassar. Evaluasi total harus dilakukan, termasuk lewat program urban farming pada DInas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar tahun 2025” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )

Exit mobile version