Home Berita Utama Proyek Pembangunan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mamasa Dalam Pusaran Temuan BPK,...

Proyek Pembangunan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mamasa Dalam Pusaran Temuan BPK, CCW Minta Kejari dan Polres Beri Atensi

0

MAMASA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal proyek pembangunan perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mamasa. Proyek ini diduga sarat bermasalah hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 bahwa terjadi kekurangan Volume, Koefisien Pembentuk Harga Tidak Sesuai Ketentuan, Item Pekerjaan Tidak Dilaksanakan dan Spesifikasi Pekerjaan Terpasang Tidak Sesuai atas Pelaksanaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Senilai Rp 590.606.203,13 serta Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Senilai Rp374.975.726,53 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mamasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen laporan kemajuan pekerjaan, pada tanggal 30 Desember 2023 diketahui bahwa progres pekerjaan terealisasi sebesar 85,43%, sehingga terdapat sisa pekerjaan sebesar 14,57% yang belum diselesaikan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen BAST pekerjaan menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 287 hari sejak tanggal 31 Desember 2023 s.d. 12 Oktober 2024. Atas keterlambatan tersebut Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah belum mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia barang dan jasa senilai Rp 374.975.726,53 {Rp8.967.300.154,60 (nilai kontrak sebelum PPN) x 14,57% x1‰ x 287 hari}. Kondisi ini berpotensi menimbukan kerugian negara atas penggunaan uang negara dan terjadinya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan

Dari laporan hasil pemeriksaan BPK jenis pengadaan paket pekerjaan ini adalah tender dengan sumber pendanaan yang berasal dari DAK. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV SIG sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor07/KONTRAK/PPK.KONSTRUKSI/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 senilaiRp9.452.183.463,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai SPMK Nomor09/SPMK/PPK.Konstruksi/III/2023 yaitu selama 240 hari kalender terhitung mulaitanggal 17 Maret 2023 s.d. 2 November 2023.

Dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan tambah-kurang/Contract Change Order (CCO) yang berdampakterhadap perubahan nilai kontrak serta pemberian kompensasi perpanjangan waktu pekerjaan hingga 30 Desember 2023.

Atas hal tersebut dituangkan dalam dokumenaddendum kontrak Nomor 11/ADD.KONTRAK/PPK.KONSTRUKSI/IV/2023tanggal 17 April 2023 senilai Rp9.953.703.171,61. Hingga 30 Desember 2023 pekerjaan belum dapat diselesaikan, dan PPK memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa selama 305 hari untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pada akhirnya pekerjaan selesai dan diserahterimakan sesuai BAST Nomor050/136/PPHP-BM/DAK Reg/BASTPP/DKPD/M/X/2024 tanggal 12 Oktober2024 dan telah dilakukan pembayarannya total senilai Rp9.506.087.790,00 atau9 5,50% (Rp9.506.087.790,00 ÷ Rp9.953.703.171,61) dari nilai kontrak, dengan rincian pada TA 2023 dibayarkan senilai Rp8.034.930.462,00, dan TA 2024 dibayarkan senilai Rp1.471.157.328,00.

Merespon temuan inik Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak kejaksaan dan kepolisian membidik proyek tersebut serta segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada semua pihak-pihak terkait.

“Kami minta kejaksaan Negeri Mamasa maupun Polres Mamasa untuk segera menurunkan tim melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak-pihak terkait,” tegas Ketua CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (26/11/2025).

Temuan ini menjadi indikasi adanya permasalahan pada pelaksanaan proyek tersebut dan bisa menjadi pintu masuk jaksa melakukan penyelidikan.

“Sekali lagi kami berharap Kejari maupun Polres Mamasa untuk mendalami proyek ini dan memberi atensi penyelidikan,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mamasa yang berusaha dikonformasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

Exit mobile version