Home Berita Utama Temuan BPK Dapat Jadi Pintu Masuk, CCW Minta APH Segera Garap Proyek...

Temuan BPK Dapat Jadi Pintu Masuk, CCW Minta APH Segera Garap Proyek Jalan Dinas PUPR Mamasa

0

MAKASSAR — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Mamasa tahun 2023 mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah permasalahan.

Pemeriksaan fisik BPK justru mengungkap pekerjaan bermasalah pada sejumlah item penting hingga terjadinya dugaan ‘kongkalikong’ pada saat awal proses tender hingga selesainya pelaksanaan pekerjaan.

Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (14/11/2025) menegaskan bahwa temuan BPK ini hanyalah pintu awal. Sangat mungkin, kata dia, muncul kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat dalam laporan audit.

“Jangan terjebak pada angka-angka temuan. Itu baru permukaan. Ini indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan serius. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, lakukan investigasi total dan usut proyek pekerjaan jalan Dinas PUPR Kabupaten Mamasa tahun 2023,”tegasnya.

Lebih Lanjut, Masryadi menyebutkan bahwa proyek ini menggunakan uang rakyat sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap pihak yang mencoba bermain-main dengan anggaran negara.

“Jika benar ada praktik kongkalikong, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan tindak pidana korupsi. APH harus segera bertindak, jangan menunggu sampai publik kehilangan kepercayaan. Semua pihak yang terlibat, baik kontraktor maupun pejabat pengawas dan kepala dinas harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Masryadi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berhenti di meja audit, melainkan berlanjut ke ranah penyidikan. Publik pun diharapkan ikut mengawasi agar transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Mamasa benar-benar ditegakkan.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023, dimana pelaksanaan pekerjaan proyek jalan tersebut konsultan perencana tidak melaksanakan tugas memadai. Berdasarkan reviu dokumen dan wawancara BPK dengan konsultan perencana untuk empat paket pekerjaan Jalan aspal yang bersumber dana dari DAK Fisik TA 2023, diketahui bahwa hasil konsultan perencana disusun tidak berdasarkan data memadai.

Temuan mengejutkan BPK mengungkapkan pekerjaan dilakukan mendahuli kontrak dan proses pemilihan penyedia dilakukan tak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Bina Marga pada periode yang berkenaan, pemilihan penyedia dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Konsultan perencana yang ditunjuk diminta untuk melaksanakan tugas melakukan survei lapangan, membuat gambar, dan menyusun RAB/EE pada tahun 2022 oleh Kepala Bidang Bina Marga saat itu sebagai dasar pengusulan program kepada Kementerian PUPR yang akan diverifikasi untuk menjadi program melalui pendanaan DAK Bidang Jalan.

Apabila program tersebut disetujui, konsultan perencana tersebut akan dibuatkan kontrak pada tahun 2023. Pemilihan konsultan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Terungkap fakta lain bahwa penyusunan RAB/EE tak berdasarkan data memadai.
EE dibuat oleh konsultan perencana dengan menggunakan file template yang diberikan oleh staf Dinas PUPR. Dari data tersebut, konsultan perencana hanya melakukan perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan serta merubah sedikit pada bagian analisa. Namun, untuk analisa harga satuan konsultan perencana hanya melakukan perubahan data berupa jarak dari lokasi pekerjaan dari data AMP serta jarak lokasi pekerjaan dari basecamp pekerjaan. Penentuan jarak dari AMP dilakukan menggunakan data lokasi AMP wilayah Kabupaten Pinrang dengan jarak yang diasumsikan tanpa adanya pengukuran. Selain itu, data jarak tidak mempertimbangkan lokasi AMP di wilayah Kabupaten Polewali Mandar atau wilayah Kabupaten Mamuju.

Selain jarak tersebut, terdapat komponen harga yang tidak pernah diubah oleh konsultan perencana dan tidak pernah ada survei pembanding harga. Hal tersebut dilakukan berdasarkan asistensi hasil konsultan perencana yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan alasan bahwa harga-harga tersebut telah mengikuti SSH Kabupaten.

Nahhh…, BPK turut membongkar tenaga ahli yang ditawarkan berbeda dengan di lapangan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen oleh BPK, diketahui bahwa data tenaga ahli yang dimasukkan dalam penawaran hanya untuk memenuhi administrasi pemilihan penyedia dan tidak seluruhnya melakukan pekerjaan konsultansi perencanaan, antara lain pada perencanaan:
Ruas jalan Sibanawa – Poppanga hanya enam personil yang melaksanakan perencanaan dari 11 personil yang ada dalam penawaran, pekerjaan Ruas jalan RS Banua Mamase – Taupe hanya empat personil yang melaksanakan perencanaan dari sembilan personil yang masuk dalam penawaran serta pekerjaan ruas jalan Rambusaratu – Kariango – Tatale – Tawalian hanya lima personil yang ikut melaksanakan perencanaan dari 12 personil yang ada dalam penawaran.

Masalah lain berdasarkan temuan BPK adalah perencanaan ruas jalan RS Banua Mamase-Taupe dan Rambusaratu – Kariango – Tatale – Taliwan dilaksanakan bukan oleh pihak yang menandatangani kontrak pada tahun 2023.

Hasil konfirmasi BPK dengan Direktur CV AUC diketahui bahwa perencanaan ruas jalan RS Banua Mamase – Taupe hanya menggunakan perusahaannya untuk administrasi kontrak dengan fee 3% dari nilai kontrak atau Rp 2.184.000,00. Sisa dana tersebut diberikan kepada Nr dan Rd selaku pelaksana lapangan. Sedangkan perencanaan ruas jalan Rambusaratu – Kariango – Tatale –Tawalian berdasarkan hasil konfirmasi digunakan perusahaannya dengan fee 7% dari nilai kontrak.

Berdasarkan kondisi tersebut, hasil pelaksanaan konsultan perencana, khususnya RAB/EE, tidak berdasar data yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara disebabkan kepala dinas dan pejabat pengadaan PPK tidak cermat

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023, dimana pelaksanaan pekerjaan proyek jalan tersebut konsultan perencana tidak melaksanakan tugas memadai. Berdasarkan reviu dokumen dan wawancara BPK dengan konsultan perencana untuk empat paket pekerjaan Jalan aspal yang bersumber dana dari DAK Fisik TA 2023, diketahui bahwa hasil konsultan perencana disusun tidak berdasarkan data memadai.

Temuan mengejutkan BPK mengungkapkan pekerjaan dilakukan mendahuli kontrak dan proses pemilihan penyedia dilakukan tak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Bina Marga pada periode yang berkenaan, pemilihan penyedia dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Konsultan perencana yang ditunjuk diminta untuk melaksanakan tugas melakukan survei lapangan, membuat gambar, dan menyusun RAB/EE pada tahun 2022 oleh Kepala Bidang Bina Marga saat itu sebagai dasar pengusulan program kepada Kementerian PUPR yang akan diverifikasi untuk menjadi program melalui pendanaan DAK Bidang Jalan.

Apabila program tersebut disetujui, konsultan perencana tersebut akan dibuatkan kontrak pada tahun 2023. Pemilihan konsultan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Terungkap fakta lain bahwa penyusunan RAB/EE tak berdasarkan data memadai.
EE dibuat oleh konsultan perencana dengan menggunakan file template yang diberikan oleh staf Dinas PUPR. Dari data tersebut, konsultan perencana hanya melakukan perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan serta merubah sedikit pada bagian analisa. Namun, untuk analisa harga satuan konsultan perencana hanya melakukan perubahan data berupa jarak dari lokasi pekerjaan dari data AMP serta jarak lokasi pekerjaan dari basecamp pekerjaan. Penentuan jarak dari AMP dilakukan menggunakan data lokasi AMP wilayah Kabupaten Pinrang dengan jarak yang diasumsikan tanpa adanya pengukuran. Selain itu, data jarak tidak mempertimbangkan lokasi AMP di wilayah Kabupaten Polewali Mandar atau wilayah Kabupaten Mamuju.

Selain jarak tersebut, terdapat komponen harga yang tidak pernah diubah oleh konsultan perencana dan tidak pernah ada survei pembanding harga. Hal tersebut dilakukan berdasarkan asistensi hasil konsultan perencana yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan alasan bahwa harga-harga tersebut telah mengikuti SSH Kabupaten.

Nahhh…, BPK turut membongkar tenaga ahli yang ditawarkan berbeda dengan di lapangan. Berdasarkan hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen oleh BPK, diketahui bahwa data tenaga ahli yang dimasukkan dalam penawaran hanya untuk memenuhi administrasi pemilihan penyedia dan tidak seluruhnya melakukan pekerjaan konsultansi perencanaan, antara lain pada perencanaan:
Ruas jalan Sibanawa – Poppanga hanya enam personil yang melaksanakan perencanaan dari 11 personil yang ada dalam penawaran, pekerjaan Ruas jalan RS Banua Mamase – Taupe hanya empat personil yang melaksanakan perencanaan dari sembilan personil yang masuk dalam
penawaran serta pekerjaan ruas jalan Rambusaratu – Kariango – Tatale – Tawalian hanya lima personil yang ikut melaksanakan perencanaan dari 12 personil yang ada dalam penawaran.

Masalah lain berdasarkan temuan BPK adalah perencanaan ruas jalan RS Banua Mamase-Taupe dan Rambusaratu – Kariango – Tatale – Taliwan dilaksanakan bukan oleh pihak yang menandatangani kontrak pada tahun 2023.

Hasil konfirmasi BPK dengan Direktur CV AUC diketahui bahwa perencanaan ruas jalan RS Banua Mamase – Taupe hanya menggunakan perusahaannya untuk administrasi kontrak dengan fee 3% dari nilai kontrak atau Rp 2.184.000,00. Sisa dana tersebut diberikan kepada Nr dan Rd selaku pelaksana lapangan. Sedangkan perencanaan ruas jalan Rambusaratu – Kariango – Tatale –Tawalian berdasarkan hasil konfirmasi digunakan perusahaannya dengan fee 7% dari nilai kontrak.

Berdasarkan kondisi tersebut, hasil pelaksanaan konsultan perencana, khususnya RAB/EE, tidak berdasar data yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara disebabkan kepala dinas dan pejabat pengadaan PPK tidak cermat.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sebanyak dua kali, hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

Exit mobile version