Home Berita Utama Ketua CCW Minta Kejari Maros Turun Tangan Selidiki Dugaan Kerugian Negara Pembebasan...

Ketua CCW Minta Kejari Maros Turun Tangan Selidiki Dugaan Kerugian Negara Pembebasan Lahan Rel Kereta Api

0
FOTO : Ketua lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi

MAROS — Polemik pembebasan lahan rel kereta api di Kabupaten Maros tahun 2023 yang menelan anggaran fantastis belakangan ini terus ramai menjadi perbincangan publik.

Apalagi, sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi ramai-ramai mendorong persoalan ini agar jadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada media di Makassar, Sabtu (25/10/2025) menegaskan Kejari Maros melalui bidang Pidsus mesti bergerak melakukan penyelidikan.

“Harus segera Kejari Maros turun tangan lidik dan sidik,” tandasnya.

Ia meminta masalah pembebasan lahan rel kereta api ini sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Kejari Maros agar tidak pandang bulu dalam menindak dugaan kejahatan.

“Ada unsur mark up, penyelewengan wewenang kah, korupsi kah? Proses tuntas jangan pandang bulu,” kuncinya

Ia menyebut bahwa pembebasan lahan rel kereta api di Kabupaten Maros tahu 2023 berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan adanya temuan sejumlah pembayaran lahan yang diduga tak sesuai dengan data kepemilikan tanah.

“Nahhh…, tugas Kejari Maros untuk masuk menindakanjuti temuan BPK ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkpanya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan BPK terhadap daftar penerima ganti kerugian, dokumen bukti kepemilikan tanah, dan dokumen pendukung lain terkait pengadaan tanah pada BPKA-SS menunjukkan terdapat tujuh bidang tanah seluas 11.739 m2 dan nilai ganti rugi sebesar Rp11.252.364.749,00 dengan nama penerima ganti kerugian berbeda dengan nama pemilik yang tercantum dalam bukti kepemilikan tanah.

Pemeriksaan lebih lanjut dan permintaan keterangan BPK kepada PPK Pengadaan Tanah BPKA-SS menunjukkan bahwa belum terdapat dokumen yang menjelaskan korelasi/hubungan antara nama penerima ganti kerugian dengan pemilik tanah sah yang tercantum dalam dokumen bukti kepemilikan.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version