MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros kena sentil dari pegiat dan aktivis LSM. Salah satunya datang pegiat LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain mendesak Kejari Maros segera melakukan penyelidikan proyek fisik pada Balai Besar Veteriner Maros yang dianggarkan Rp36 miliar pada tahun 2025 ini.
Proyek tersebut turut disorot oleh LSM LIRA lantaran tersirat dugaan penyimpangan dimana terdapat pencantuman merek barang tertentu pada spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) pada proses pelelangan barang dan jasa pembangunan gedung Bio Security Centre pada sub bidang pembangunan teaching centre laboratorium penyakit rujukan tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp 36 miliar pada Balai Besar Veteriner Maros tersebut.
“Kami minta Kejari Maros segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan mengusut proyek ini. Ada apa sampai pejabat pengadaan atau PPK diduga mengarahkan pembelian barang untuk merek tertentu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses tender proyek itu,”ungkap Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Selasa (16/9/2025) di Makassar.
Lebih mendalam, aktivis senior satu ini menilai kuat dugaan atau bukan tidak mungkin adanya kerjasama dari pihak pabrik atau distributor dengan memberikan komitmen agar memakai merek produk tersebut sehingga merek itu ditunjuk untuk digunakan.
“Nahhh…, sekarang apa yang menjadi alasan logis dari pejabat pengadaan di Balai Besar Veteriner Maros tersebut sehingga diduga mengarahkan untuk memakai produk dengan merek tertentu itu. Kami minta ini diusut oleh penyidik Kejari Maros untuk membongkar dugaan skandal yang terjadi,”terangnya.
Ia mengungkapkan aturan soal larangan mengarahkan pemakaian merek tertentu sangat jelas berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 02/2010 secara jelas melarang spesifikasi teknis dan KAK yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat partisipasi pelaku usaha lain.
Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia menegaskan bahwa spesifikasi teknis atau KAK harus disusun secara jelas dan tidak boleh mengarah pada produk atau merek tertentu.
“Terdapat larangan agar spesifikasi tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu, sehingga tidak menghambat pelaku usaha lain untuk ikut serta,” ujarnya.
Termasuk relevansi Peraturan KPPU No. 02/2010 tentang Pedoman Pasal 22 Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 118 dalam UU Cipta Kerja tersebut menekankan larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Dengan aturan-aturan tersebut diatas penyidik diduga sudah dapat menjerat pejabat pengadaan yang diduga bermain,”tandasnya.
Kemudian terkait penyebutan merek diperbolehkan sesuai dengan peraturan pemerinta nomor 22 tahun 2022 juncto peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 dan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 juncto peraturan presiden nomor 46 tahun 2025, kata Mulyadi, pejabat pengadaan harus menafsirkan secara utuh aturan tersebut bahwa memang dimungkinkan untuk penyebutan suatu merek tertentu namun dalam bunyi aturannya lengkapnya ada kata atau barang setara dengan merek itu. “Jadi diaturan itu memang dibolehkan untuk menyebutkan suatu merek pengadaan barang dan jasa tertentu namun ada kata atau barang setara dengan merek itu,”terangnya.
Terpisah, Kepala Balai Veteriner Maros, Drh.H. Agustina, M.P yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan penyusunan RKS berdasarkan pertimbangan sebagai berikut
Pertama item barang tersebut harus memiliki usia pakai yang Panjang (kualitas dan jaminan purna jual).
Kedua item barang tersebut memiliki ketersediaan yang cukup di wilayah Makassar sehingga pengadaan item barang tersebut tidak memerlukan Waktu yang lama mengingat Waktu pelaksanaan yang hanya dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Contoh untuk besi umum dan mudah didapatkan di Makassar adalah Merek Lautan Steel dibandingkan besi Krakatau Steel.
Ketiga besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bahan pertimbangan pemberi dana pada saat Balai mengajukan proposal pengajuan dana. Contoh untuk ACP, pemilihan merek GRH didasarkan atas nilai TKDN yang lebih tinggi (57,61%) dibandingkan dengan merek lain (40,41%).
Mengindari multi tafsir oleh calon penyedia pada saat penawaran Harga jika hanya spesifikasi alat yang disebutkan yang dapat menyebabkan Harga penawaran jauh dibawah dari nilai HPS.
Memaksimalkan kualitas item barang yang direncakan akan sesuai dengan item barang yang diadakan oleh penyedia,
Kemudian penyebutan merek diperbolehkan sesuai dengan peraturan pemerinta nomor 22 tahun 2022 juncto peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 dan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 juncto peraturan presiden nomor 46 tahun 2025. (Liputan Khusus : Redaksi_Celebesnews)
