Home Berita Utama Aktivis Sentil Bupati Takalar agar Tak Tutup Mata Soal Dugaan Kongkalikong Proyek...

Aktivis Sentil Bupati Takalar agar Tak Tutup Mata Soal Dugaan Kongkalikong Proyek Jasa Konsultansi Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum

0

FOTO : Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye

TAKALAR — Dugaan kongkalikong proyek jasa konsultansi konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Takalar tahun 2023 mendapat resistensi dari sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Mereka menyuarakan Bupati Takalar diminta tak tinggal diam dan tak tutup mata terkait persoalan pekerjaan paket jasa konsultasi tersebut usai jadi sorotan public.

“Meski pun sebagai Bupati baru terpilih di Kabupaten Takalar tapi tak boleh tutup mata dengan adanya temuan BPK ini. Justru Bupati harus berani membongkar potensi terjadinya penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berasal dari APBD tersebut pada Dinas PUPRPKP sebagaimana temuan BPK tahun 2023,”ungkap aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (15/9/2025).

Selain itu, Bupati harus berani melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang ada pada Dinas PUPRPKP dalam beberapa tahun terakhir.

Transparansi Hasil Audit perlu dilakukan, agar masyarakat bisa mengetahui ke mana uang rakyat sebenarnya digunakan.

Tindakan Hukum Tegas terhadap proyek bermasalah yang terbukti melakukan penyimpangan harus ada proses hukum, sehingga tidak ada lagi pejabat yang mempermainkan uang rakyat.

“Bupati jangan cuma bicara aturan kalau memang punya nyali, segera audit tuntas temuan BPK pada Dinas Pekerjaan Umum ini,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK membongkar dugaan kongkalikong atau pengaturan calon penyedia pada proyek jasa konsultansi konstruksi pada tahun 2023 di Dinas PUPRPKP Kabupaten Takalar dimana peserta yang ditetapkan dilakukan secara pengadaan langsung dan tak memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penawaran dan dokumen kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi diketahui bahwa terdapat minimal tiga peserta yang tidak memenuhi kualifikasi/syarat dokumen pemilihan tetapi dinyatakan lulus evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi dan satu peserta yang tidak memenuhi kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak.

Tidak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan duplikasi biaya personel tenaga ahli pada periode pekerjaan yang bersamaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas tumpang tindih (overlap) penugasan yang dilakukan dalam periode bulan Oktober 2023 secara bersamaan, oleh personel tenaga ahli sebagai Team Leader pada Dinas PUPRPKP.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen dan permintaan keterangan kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menunjukkan tenaga personel yang tumpang tindih dikarenakan Pejabat Pengadaan belum memiliki sistem reviu yang optimal. Selain itu, dijelaskan bahwa PPK SKPD dalam melakukan reviu persiapan kontrak juga tidak melakukan pengecekan atas ketersediaan waktu personel tenaga ahli untuk menghindari tumpang tindih (overlap) penugasan di periode waktu yang bersamaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan Keandalan kualitas laporan hasil pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak berisiko tidak terpenuhi.

BPK berpendapat bahwa Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP selaku pengguna anggaran belum optimal melaksanakan tugasnya dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan PPK Dinas PUPRPKP tidak cermat dalam mempertanggungjawabkan dan menyetujui pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi.

Terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebes news melalui surat permintaan sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews_Sofyan )

Exit mobile version