Home Berita Utama Nahhh…, Soal Temuan Rp1.762.500.000, LSM LIRA Resmi Laporkan Kepala Bapenda Takalar dan...

Nahhh…, Soal Temuan Rp1.762.500.000, LSM LIRA Resmi Laporkan Kepala Bapenda Takalar dan PPAT ke Kejaksaan

0

FOTO : Pegiat LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain

TAKALAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 1.762.500.000,00 pada Bapenda Kabupaten Takalar tahun 2023 bakal berbuntut Panjang. Persoalan ini segera memasuki babak baru. Aktivis LSM LIRA secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara terkait temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada, Senin (15/9/2025) hari ini.

“Insya Allah hari Senin besok kami akan masukan laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar dengan melaporkan Kepala Bapenda Kabupaten Takalar Bersama PPAT terkait temuan Rp 1.762.500.000,00 ini,”tegas Ahmad Zulkarnain, pegiat LSM LIRA kepada Celebesnews pada, Minggu (14/9/2025) di Makassar.

Ahmad Zulkarnain mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak pidana yang terjadi terkait persoalan BPHTB di Kabupaten Takalar.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah BPHTB tersebut di Kabupaten Takalar,”tandasnya.

Temuan BPK ini harus di follow up dan dilanjutkan secara hukum. Karena itu, laporan yang akan dimasukan ke Kejari Takalar akan dikawal hingga ada proses hukum. “Kami memastikan akan mengawal laporan yang masuk tersebut dan meminta agar jadi atensi Kejari Takalar,”ujarnya.

Diberitan sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Penerbitan Akta PPAT/PPATS dan Register BPHTB, diketahui terdapat 33 akta yang diterbitkan oleh PPAT mendahului tanggal bukti pembayaran BPHTB dan 202 akta yang diterbitkan oleh PPATS tanpa pembayaran BPHTB. Terhadap keterlambatan pembayaran BPHTB tersebut belum dikenakan sanksi administrasi minimal sebesar Rp1.762.500.000,00

Temuan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap pembayaran BPHTB pada Bapenda Kabupaten Takalar tahun 2023. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Jurnalis Celebesnews_Sofyan )

Exit mobile version