Home Berita Utama Kelebihan Bayar Rp1.074 Miliar, Pengamat Minta Kejati Bidik Tunjangan Perumahan Anggota DPRD...

Kelebihan Bayar Rp1.074 Miliar, Pengamat Minta Kejati Bidik Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Luwu

0

LUWU— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta tak tinggal diam untuk mengusut potensi penyimpangan kelebihan bayar tunjangan perumahan sebanyak 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu tahun 2023 menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengamat public, Ibnu Zaki kepada Celebesnews pada, Kamis (4/9/2025) di Makassar mengungkapkan bahwa temuan tersebut sebagai langkah awal institusi penegak hukum untuk menelusuri pemborosan keuangan negara yang terjadi pada lembaga wakil rakyat tersebut di Kabupaten Luwu.

Besaran anggaran kelebihan banyar tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Luwu yang mencapai puluhan miliar tersebut, dinilai mencurigakan, sehingga Ibnu mendesak Kejati untuk turun tangan mengaudit dan mengusut anggaran tersebut.

Ibnu menilai jika besaran kelebihan bayar tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Luwu tahun 2023 ini tidak wajar dan berpotensi membebani keuangan daerah.

Ia mendesak Kejati Sulsel dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi dan penggunaan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Luwu tahun 2023.

Langkah ini, ujar Ibnu, penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pembayaran belanja tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2023 diketahui pembayaran tunjangan perumahan kepada 32 orang anggota DPRD dengan total sebesar Rp2.139.200.000,00 yang diterima pada Januari hingga Desember TA 2023, masing-masing sebesar Rp5.600.000,00 per bulan sebelum dipotong PPH 21 atau sebesar Rp4.760.000,00 setelah dipotong PPH 21 sebesar 15%. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.074.334.890,00

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu agar memedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp1.074.334.890,00 dan menyetorkan ke Kasda.

Terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten Luwu, Bustan yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa terkait dengan temuan BPK tahun 2023 tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada para anggota dewan pada periode tersebut untuk mematuhi rekomendasi pengembalian dari BPK.

“Jadi kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada para anggota dewan di periode tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan masing-masing melakukan pengembalian dan langsung menyotorkan ke Kasda melalui Bank Sulselbar,”ujarnya.

Hanya saja sudah sejauh mana upaya pengembalian oleh ke 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu pada periode 2023 ini, Bustam menyampaikan data tersebut ada pada BPKD Luwu. “Untuk kepastiannya bisa dicek di BPKD sudah sejauh mana pengembalian yang ada,”terangnya. ( Liputan : Yunar )

 

Exit mobile version