Home Berita Utama Aktivis Desak Polda Sulsel Garap Sekwan Soal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten...

Aktivis Desak Polda Sulsel Garap Sekwan Soal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Luwu

0

LUWU — Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel diminta menggarap alias memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu menyusul temuan kelebihan bayar tunjangan perumahan anggota dewan sebanyak Rp 1.074.334.890,00 pada tahun 2023.

“Kami minta Polda Sulsel untuk memeriksa yang bersangkutan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan kelebihan bayar tunjangan perumahan sebanyak 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu pada tahun 2023,”ungkap aktivis antikorpsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Jumat (5/9/2025) di Makassar.

Tim Tipikor Polda Sulsel diminta menindaklanjuti temuan ini dan menyelidiki adanya indikasi atau potensi kerugian negara terkait pembayaran tunjangan perumahan tahun anggaran 2022 senilai Rp 2.139.200.000,00.

“Kami berpendapat ada dugaan ketidakwajaran dalam kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Luwu untuk tahun 2023 tersebut sehingga kami mendesak Polda Sulsel turun tangan melakukan penyelidikan,”tandasnya.

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pembayaran belanja tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2023 diketahui pembayaran tunjangan perumahan kepada 32 orang anggota DPRD dengan total sebesar Rp2.139.200.000,00 yang diterima pada Januari hingga Desember TA 2023, masing-masing sebesar Rp5.600.000,00 per bulan sebelum dipotong PPH 21 atau sebesar Rp4.760.000,00 setelah dipotong PPH 21 sebesar 15%. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.074.334.890,00

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu agar memedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp1.074.334.890,00 dan menyetorkan ke Kasda.

Terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten Luwu, Bustan yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa terkait dengan temuan BPK tahun 2023 tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada para anggota dewan pada periode tersebut untuk mematuhi rekomendasi pengembalian dari BPK.

“Jadi kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada para anggota dewan di periode tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan masing-masing melakukan pengembalian dan langsung menyotorkan ke Kasda melalui Bank Sulselbar,”ujarnya.

Hanya saja sudah sejauh mana upaya pengembalian oleh ke 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu pada periode 2023 ini, Bustam menyampaikan data tersebut ada pada BPKD Luwu. “Untuk kepastiannya bisa dicek di BPKD sudah sejauh mana pengembalian yang ada,”terangnya. ( Liputan : Yunar )

Exit mobile version