Home Berita Utama APH Diminta Endus Dugaan Penyimpangan Rp1,2 Miliar Proyek di Balai Prasarana Permukiman...

APH Diminta Endus Dugaan Penyimpangan Rp1,2 Miliar Proyek di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur

0

SAMARINDA — Aprat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan penyimpangan realisasi pelaksanaan kegiatan Pengadaan, Biaya Operasional dan Pendukung Pengadaan Lahan, serta kegiatan Dukungan Teknis Kegiatan Pengendalian Pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur pada tahun 2023.

Pagiat antikorupsi Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Selasa (3/6/2025) mengatakan temuan BPK terkait proyek tersebut merupakan pintu masuk aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, apalagi temuan yang mencapai miliaran rupiah.

“Temuan BPK ini harus disikapi secara serius oleh APH, apalagi anggaran negara yang di gelontorkan dari pusat terbilang cukup fantastis pada proyek ini,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengungkapkan aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan, Biaya Operasional dan Pendukung Pengadaan Lahan, serta kegiatan Dukungan Teknis Kegiatan Pengendalian Pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur pada tahun 2023.

“Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK juga harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum,” tegasnya.

Dalam penilaiannya, dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar. Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah menghabiskan anggaran negara cukup besar. “Makanya harus ada penyidikan lebih lanjut, panggil aja kepala balainya dan pejabat pembuat komitmenbiar tanggung jawab dia,” tegas Mulyadi.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat temuan sebesar Rp 1,2 miliar Kegiatan Tidak Didukung Bukti Belanja.

Hasil pemeriksaan sampai dengan tanggal 15 April 2024 secara uji petik atas dokumen pendukung berupa register SPM, bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pegawai serta konfirmasi dengan Kasatker dan PPK, Bendahara Pengeluaran dan PPSPM pada 3 Februari 2024 diketahui bahwa terdapat SPM untuk merealisasikan belanja bahan, belanja jasa profesi, belanja perjalanan dinas biasa, dan belanja perjalanan dinas paket meeting yang tidak dilengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp1,2 miliar

Kegiatan tersebut antara lain pengadaan, Biaya Operasional dan Pendukung Pengadaan Lahan sebesar Rp99.821.302,00 serta kegiatan Dukungan Teknis Kegiatan Pengendalian Pembangunan IKN sebesar Rp1.194.643.003,00

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi pembayaran atas register SPM dan/atau SP2D yang tidak disertai dengan dokumen pendukung sebesar Rp1.294.464.305,00 tidak dapat diyakini kewajarannya serta berpotensi adanya permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )

Exit mobile version