MAKASSAR — Nahhh…, satu lagi kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja lingkup Pemprov Sulsel jadi sorotan aktivis dan pegiat antikorupsi. Aroma tak sedap dalam proses pengadaan barang/jasa di Rumah Sakit RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah memantik reaksi aktivis dan pegiat antikorupsi.
Ikhsan, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi kepada celebesnews padak Selasa (23/4/2025) mencium aroma tak sedap dalam pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari belanja medis habis pakai.
Diketahui pihak rumah sakit RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah melakukan belanja medis habis pakai tersebut dalam dua kali pengadaan selama tahun 2024. Nah…, dua mata anggaran yang sama dalam tampilan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk belanja medis habis pakai tersebut dilakukan dengan metode E-Purchasing dan penunjukan langsung.
Dikutip dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Rumah Sakit RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah tahun 2024, kedua belanja medis habis pakai ini dianggarkan sebesar Rp 809.087.425 menggunakan metode Pengadaan Langsung dan belanja Belanja Bahan Medis Habis Pakai dengan pagu Rp 500.000.000 menggunakan metode E-Purchasing
“Nahhh.., kami menduga adanya pengaturan dalam pengadaan belanja medis habis pakai tersebut yang disinyalir mengarahkan rekanan atau penyedia tertentu. Ada apa dua mata anggaran yang sama kok dibedakan pola pengadaannya,”ungkap Ikhsan.
Tidak hanya itu, Ikhsan mengkritisi dan menyoroti pengadaan belanja medis habis pakai ini lantaran diduga telah melabrak aturan pengadaan barang dan jasa.
Ia menilai, hal itu tidak sesuai dengan Perpres no 16 tahun 2018 Pengadaan Barang Jasa, pada bagian ketiga tentang Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa. Pada pasal 20 Ayat 2 huruf d dengan jelas menyebutkan bahwa dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang, memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.
Selain itu, merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
“Kami memastikan akan mengawal dugaan penyimpangan yang terjadi pada kegiatan belanja medis habis pakai ini pada Rumah Sakit RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah,”tandasnya.
Terpisah, Diretur Rumah Sakit RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus Redaksi )
