Home Berita Utama Kejati Sulsel Diminta Usut Temuan Dugaan “Bagi-Bagi Duit” Jasa Pelayanan Kesehatan Rumah...

Kejati Sulsel Diminta Usut Temuan Dugaan “Bagi-Bagi Duit” Jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Sayang Rakyat Tak Pedomani Peraturan Gubernur

0

MAKASSAR — Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulsel menindaklanjuti hasil temuan audit BPK atas temuan dugaan “bagi-bagi duit” jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik Pemprov Sulsel, yakni Rumah Sakit Sayang Rakyat yang diduga bermasalah lantaran Tak memedomani Peraturan Gubernur.

“Kejaksaan Tinggi Sulsel harus berani dan cepat menyidik temuan audit BPK tersebut untuk menentukan dan menyelamatkan uang negara pada pembayaran jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sayang Rakyat,” ucap Masryadi kepada celebesnews pada, Selasa (23/4/2025).

Dibeberkan Masryadi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2023 terkait pembagian jasa pelayanan kesehatan di Rumah sakit Sayang Rakyat, BPK menemukan Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada selain DPJP pada tahun 2023.

Sementara merujuk peraturan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, jasa pelayanan hanya diberikan kepada pegawai yang secara langsung melakukan pelayanan kepada pasien. Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 3 Januari 2023 sampai dengan dicabut dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara pada 4 Agustus 2023, antara lain mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) selain DPJP dan dokter spesialis tertentu hanya menerima TPP, tidak menerima jasa pelayanan.

Hasil pemeriksaan terhadap data penerima jasa pelayanan bulan Januari s.d. Mei 2023 menunjukkan terdapat pembayaran kepada manajemen dhi. Direktur RSUD Sayang Rakyat, saudara UK. Saudara UK menerima jasa sebagai Direktur dan DPJP. Adapun besaran jasa pelayanan yang diterima oleh Saudara UK selaku direktur terbilang cukup fantasis.

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran jasa pelayanan Kesehatan kepada Direktur yang membebani keuangan Rumah Sakit Sayang Rakyat.

Selain itu, Kondisi ini disebabkan oleh Direktur RSUD Sayang Rakyat tidak memedomani peraturan gubernur terkait ketentuan jasa pelayanan dalam menetapkan pembagian jasa pelayanan.

“Kami meminta Kejati Sulsel tidak tinggal diam dengan adanya temuan ini dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pimpinan rumah sakit tersebut,”tandasnya.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan dengan singkat terkait temuan tersebut, telah di tindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh pemeriksa (BPK). “Demikian tanggapan dan klarifikasi kami berikan dan dapat dipertanggungjawabkan jika diperlukan,”tutupnya. ( Liputan Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version