Home Berita Utama Rumah Sakit Mata Makassar Dalam Pusaran Temuan BPK, Kejati Sulsel Diminta Bidik...

Rumah Sakit Mata Makassar Dalam Pusaran Temuan BPK, Kejati Sulsel Diminta Bidik Potensi Kerugian Negara

0

MAKASSAR — Rumah sakit Mata Makassar dalam pusaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK membongkar temuan proyek Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit tersebut tahun 2023 kekurangan volume dan terdapat denda keterlambatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara dan patut diusut tuntas.

Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Rabu (26/3/2025) mengungkapkan Hasil audit ini menyoroti lemahnya pengawasan dan ketegasan terhadap pelaksanaan kontrak proyek, khususnya terkait pengenaan sanksi atas keterlambatan pekerjaan oleh pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

“Sikap kami sudah jelas, atas nama kebenaran dan keadilan kami akan mengawal temuan BPK ini,” ujarnya.

Menurutnya, potensi kerugian negara dapat terjadi dalam dua kasus. Pertama, terkait perjanjian kerja sama yang tidak sesuai kontrak terdapat persoalan volume dan denda keterlambatan.”Proyek ini dinilai berpotensi merugikan negara dan harus diusut tuntas,”katanya.

“Kejaksaan Tinggi seharusnya tidak hanya menunggu laporan dari LHP BPK, tetapi juga proaktif dalam menindaklanjuti temuan BPK itu sendiri. Kami minta masalah Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Mata Makassar tahun 2023 tersebut untuk jadi atensi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan BPK membongkar temuan realisasi Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Mata Makassar tahun 2023 diduga berpotensi bermasalah. Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan, pekejaan konstruksi tersebut selain terdapat masalah kekurangan volume juga terdapat denda keterlambatan akibat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

Pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak ini kemudian diyakini berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 311.400.000,00 yang harus disetorkan ke kas negara.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan Gedung RS Mata Makassar tahun 2023 tersebut melalui Kontrak dengan PT SBK – PT TCU (KSO) dengan Nomor BJ.01.01/D.XLV.6/PPK/437/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Lanjutan Pembangunan Gedung RS Mata Makassar Tahun 2023.

Harga kontrak termasuk PPN untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 34.992.761.000,00. Masa pelaksanaan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak 23 Juni s.d. 19 Desember 2023. Selama pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan dua kali perubahan atas kontrak.

Kondisi ini disebabkan Direktur Rumah Sakit Mata Makassar selaku pengguna anggaran Bersama pejabat pembuat komitmen kegiatan tidak cermat melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga terdapat pekerjaan kurang volume dan keterlambatan penyelesaian yang berdampak terhadap lambatnya pemanfaatan fasilitas Kesehatan ini kepada masyarakat.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Mata Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Khusus Redaksi )

Exit mobile version