Home Berita Utama Kejati Sulsel Didesak Periksa Direktur RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros

Kejati Sulsel Didesak Periksa Direktur RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros

0

MAROS — Sorotan keras terus berdatangan dari kalangan pegiat antikorupsi buntut temuan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros yang tidak sesuai ketentuan alias diduga melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima.

Kali ini datang dari aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Rabu (26/3/2025) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mengambil alih persoalan tersebut dan melakukan langkah hukum terhadap pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros yang diduga melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima.

“Tanpa adanya laporan dari masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulsel seharusnya menindaklanjuti persoalan ini apalagi belakangan menjadi sorotan public. Perlu ada upaya Penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang terjadi,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam hal ini Kajati Sulsel, untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan rumah sakit ini. “Kami mendesak Kejati Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pimpinan RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembayaran jasa pelayanan Kesehatan yang diduga melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima,”ungkapnya.

Temuan BPK ini, kata dia, dapat menjadi bukti awal adanya permasalahan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dan berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara. “Kami mendukung Langkah kejaksaan untuk mengusut tuntas pembayaran jasa pelayanan Kesehatan ini dan segera memanggil pimpinan rumah sakit RSUD dr. La Palaloi,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros tidak sesuai ketentuan alias diduga melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima.

Hasil pemeriksaan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik Pemda Maros menunjukkan terdapat permasalahan antara lain persentase pembagian jaspel setiap bulan tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 diatur proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima. Persentase tersebut didistribusikan ke masing-masing kelompok penerima, yaitu kelompok tenaga medis, kelompok keperawatan, dan kelompok administrasi. Kelompok administrasi terdiri dari direksi, manajemen dan tenaga administrasi. Dari data yang ada berdasarkan temuan BPK menunjukkan persentase yang diterima masing-masing kelompok bervariasi tiap bulannya.

Selain itu, persentase pembagian jasa pelayanan untuk tiap kelompok penerima tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya hasil pemeriksaan atas dokumen perhitungan besaran jasa pelayanan yang telah dibayarkan pada tahun 2023 menunjukkan terdapat perbedaan persentase pembagian jasa pelayanan dengan Perbup nomor 5 tahun 2019.

Perbedaan persentase tersebut mengakibatkan terdapat selisih pada pembagian jaspel sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang Kabupaten Maros, pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Proporsi jasa pelayanan dalam komponen tarif RSUD berdasarkan ketentuan sebagai berikut jika komponen Jasa Pelayanan tidak dipilah- pilah sesuai dengan jenis profesinya atau jika komponen tarif hanya mencantumkan Jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan”.

Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaktepatan jumlah pembayaran jasa pelayanan yang diterima pegawai.

Kondisi tersebut disebabkan Direktur RSUD dr. La Palaloi kurang cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan jasa pelayanan dan PPTK dan petugas penghitung jasa pelayanan tidak memedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

Terpisah, Direktur RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros, dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked yang dikonformasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan/jawaban atas hasil pemeriksaan BPK terkait pembayaran jasa pelayanan Kesehatan dan melakukan revisi peraturan Bupati Maros nomor 5 tahun 2019 yang saat ini dalam proses usulan rancangan peraturan bupati.

“Demikian konfirmasi kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”ungkapnya. (Liputan khusus Redaksi )

Exit mobile version