LUWU UTARA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar indikasi atau dugaan penyimpangan penyaluran buku pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara. BPK menemukan realisasi penyaluran pengadaan buku tahun 2023 tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan secara uji petik pada empat SDN, diketahui bahwa terdapat pembelian buku ”Kemakolean Baebunta” pada tahun 2023 dengan harga satuan sebesar Rp 125 ribu.
Berdasarkan Juknis BOS diketahui bahwa Tim Manajemen BOS dilarang menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
Nahhh, Lho…, Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengadaan buku “Kemakolean Baebunta” sebanyak 103 eksemplar untuk SD dilaksanakan dan didistribusikan oleh Tim Manajemen BOS Disdikbud berdasarkan bukti daftar pengambilan buku. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban belanja BOS secara uji petik pada empat SDN diketahui bahwa meskipun pembelian buku tersebut telah dipertanggungjawabkan sebagai pembelian buku kearifan lokal.
Kemudian berdasarkan keterangan Tim Manajemen BOS dan Bendahara BOS atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, diketahui bahwa penyaluran buku “Kemakolean Baebunta” didistribusikan oleh Tim Manajemen BOS kepada masing-masing SDN. Penyaluran buku yang telah terealisasi pada tahun 2023 sebanyak 103.
Merespon temuan tersebut, aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (26/2/2025) di Makassar meminta temuan ini agar jadi atensi Aparat Penegak Hukum untuk lebih lanjut melakukan penyelidikan di Luwu Utara.
Temuan ini, kata dia, sekaligus dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut kegiatan belanja pengadaan buku tersebut hingga adanya temuan dari BPK. “Dengan adanya temuan BPK ini dapat menjadi data awal dan pintu masuk penyidik untuk mengusut dan menindaklanjuti ke penyelidikan,”ungkapnya.
Ia menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangaan dan permasalahan pada penyaluran buku tersebut yang semestinya tidak boleh dilakukan oleh tim manajemen BOS kepada masing-masing SDN penerima buku itu.
Temuan ini justru harusnya BPK memberikan rekomendasi untuk dilakukan audit investigasi.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Drs H Misbah yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan tersebut menjelaskan bahwa pengadaan buku Kemakolean Baebunta sebanyak 103 eksamplar dengan Harga per buku Rp 125 ribu sehingga total Rp 12.875.000 bukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara yang adakan. Tetapi buku tersebut diadakan oleh Balai Kajian Tana Luwu (BKTL) buku tersebut didistribusikan oleh pihak BKTL ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk difasilitasi dalam penyalurannya kepada masing-masing sekolah dasar yang telah memesan dengan pertimbangan untuk memudahkan penyalurannya.
“Demikian klarifikasi ini disampaikan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih,”tutupnya. ( Laporan khusus : Redaksi )
