Home Berita Utama Nahhh…, BPK Temukan Pengadaan Langganan Internet CCTV Longwis PT Telkom Diduga Tak...

Nahhh…, BPK Temukan Pengadaan Langganan Internet CCTV Longwis PT Telkom Diduga Tak Sesuai Ketentuan di Makassar

0

MAKASSAR — Nahhh…, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi pengadaan langganan internet CCTV Longwis oleh penyedia PT Telkom di Makassar pada Pemkot Makassar tahun 2023 disinyalir berpotensi bermasalah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan realisasi pengadaan langganan internet CCTV Longwis oleh PT Telkom tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, berdasarkan Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan langganan internet CCTV Longwis menunjukkan bahwa langganan internet di Kecamatan Mariso dan PT Telkom telah menandatangani Kontrak Nomor K.TEL.120/HK81 0/R7W-7 AlN0000/2023 tanggal 04 Januari 2023 perihal Penyediaan Langganan Internet Wifi Lorong Wisata.

Ruang lingkup pekerjaan adalah penyediaan layanan internet wifi pada sebanyak 62 titik CCTV Longwis dengan jangka waktu mulai 01 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksan BPK atas berita acara siap operasi, diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, dari 62 titik CCTV Longwis di Kecamatan Mariso, PT Telkom hanya melaksanakan penyediaan langganan internet pada 22 titik CCTV Longwis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjanjian langganan internet dan permintaan keterangan dari Camat Mariso selaku PPK oleh BPK atas pengadaan langganan internet CCTV Longwis, diketahui bahwa PT Telkom belum melaksanakan pemasangan seluruh perangkat internet untuk CCTV Longwis karena keterbatasan sumber daya.

Terpisah, Executive Vice President Telkom Regional V, Amin Soebagyo yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa PT Telkom sebagai penyedia jasa telekomunikasi dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah senantiasa tunduk kepada peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerinta J.o Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, Telkom senantiasa berkomitmen penuh untuk menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi public sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public terdapat informasi yang tidak dapat diungkap kepada public, antara lain informasi yang berkaitan dengan dapat mempengaruhi perlindungan dan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 17 huruf b UU KIP) serta rahasia jabatan dan perjanjian bisnis dengan pihak ketiga (Pasal 17 huruf h UU KIP).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Telkom menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan langganan internet CCTV LOngwish Pemkot Makassar tahun 2023 telah dijalankan sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Telkom hanya dapat memberikan informasi kepada pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan resmi dalam batas yang diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku.

“Demikian tanggapan kami atas permintaan konfirmasinya dari media Celebes News, kami menghargai permintaan terhadap isu ini dan berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan public,”tutupnya. ( Liputan Khusus : Redaksi )

Exit mobile version