Home Berita Utama Aktivis LSM Desak Kejati Bidik Kadis Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan...

Aktivis LSM Desak Kejati Bidik Kadis Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel

0

MAKASSAR — Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnaen mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membidik Kadis Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel dalam proyek pengadaan Pupuk NPK dan Pupuk Hayati Cair yang terindikasi bermasalah.

Ia mengungkapkan, pengadaan pupuk yang menelan anggaran miliaran rupiah itu berpotensi bermasalah dan diduga sarat dengan adanya penyimpangan. “Nah, kami ini pengadaan pupuk ini diusut tuntas dengan memeriksa kontraktor atau rekanan yang melakukan pengadaan,” kata ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (28/2/2024).

Lanjut disampaikannya, kasus ini harus diusut tuntas untuk memberikan efek jera kepada semua pihak terkait, terutama rekanan PPK dan penyedia pupuk ini.

Bahkan untuk mengusut tuntas pengadaan pupuk ini pada Dinas Pertanian Sulsel, Ahmad Zulkarnaen meminta Kejati mengundang pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana pengadaan pupuk tersebut. “Jangan sampai ada pilah memilah dalam pengusutan persoalan pupuk ini,” tuturnya.

Menurut Ahmad Zulkarnaen, dalam pengungkapan persoalan pengadaan pupuk tersebut, Kejati agar dapat menggunakan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga dapat menyeret semua pihak-pihak terkait.

“Dengan adanya sorotan public yang muncul ini, akan menjadi pintu masuk Kejati menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi, Ir. H. IMRAN JAUSI, M.Pd yang dikonfirmasi oleh celebesnews mengungkapkan, tentang realisasi Bantuan benih kedelai yang hanya 800 hektar dari target 2000 hektar
adalah betul, sementara sarana produksi lainnya berupa pupuk hayati cair dan NPK terealisasi seluruhnya.

Penyebab terjadinya hal tersebut disebabkan rencana penyaluran benih dan sarana produksi berupa pupuk NPK dan Pupuk hayati cair dilaksanakan bersamaan pada kesempatan pertama, kenyataanya benih yang rencananya dikontrakkan setelah pengujian di laboratorium tidak memenuhi syarat sebagai benih.

Ditambahkannya, berdasarkan konsultasi ke kementerian pertanian, bahwa sarana produksi lainnya berupa Pupuk NPK dan Pupuk Hayati Cair sangat riskan bila ditarik dari petani, sementara petani juga sangat membutuhkannya untuk budi daya komoditi tanaman pangan lainnya. (cn)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version