MAKASSAR — Aktivis antikorupsi memastikan bakal membawa potensi hilangnya pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2022 pada Bapenda Maros masuk ke ranah hukum.
Demikian hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (22/2/2024).
Masryadi mengungkapkan, rencananya pekan depan, pihaknya bakal membawa laporan ini masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel secara langsung. “Temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan,”ujarnya.
Olehnya, kata dia, CCW mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan permasalahan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan dan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2022.
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Maros,”ungkapnya.
Pada bagian lain, Masryadi menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi bupati. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD termasuk di Bapenda Maros yang menjadi temuan BPK. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap Bupati Maros bersikap tegas dalam membenahi system pengelolaan keuangan di jajaran birokrasi Pemda,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Maros, Ir H Takdir D, MM yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan, berdasarkan kondisi tersebut diatas potensi kekurangan yang disampaikan tim sebesar Rp 1,4 miliar tidak dapat dilaksanakan karena pemberlakuan surat edaran berdasarkan tindak lanjut pada bulan Mei dan sosialisasi selama 2 bulan dan surat edaran tersebut tidak dapat diberlakukan surut.
Selanjutnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros akan melaksanakan semaksimal mungkin pengawasan, penatausahaan dan pelaporan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bapenda Maros telah melaksanakan semaksimal mungkin pengawasan, penatausahaan dan pelaporan PBPHTB berdasarkan rekomendasi BPK sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya. (cn)
