Home Berita Utama Aktivis Antikorupsi Desak APH Usut Tuntas Pembayaran Proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional...

Aktivis Antikorupsi Desak APH Usut Tuntas Pembayaran Proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional C di Kabupaten Bone

0

MAKASSAR — Aktivis antikorupsi memberi reaksi keras atas proyek pembangunan Rumah Sakit Regional C di Kabupaten Bone yang terindikasi bermasalah. Aktivis meminta proyek ini diusut tuntas, termasuk adanya penambahan anggaran.

“Kami minta proyek ini diusut tuntas oleh APH, baik dari Kejati maupun Polda Sulsel, termasuk adanya penambahan anggaran tahun 2022 dan di tahun 2023,” tegas Ikhsan, salah satu aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (22/2/2024).

Ia mengungkapkan, dengan adanya indikasi permasalahan pada proyek ini, ia meminta APH segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Sulsel bersama PPK, PPTK dan rekanan.

Proyek ini, kata dia, tahun 2022 berlanjut dilaksanakan pada tahun 2023. Karena itu, rekanan atau pelaksana proyek dinilai pihak paling bertanggungjawab bersama kuasa pengguna anggaran dan PPK. “Kami hanya sekedar mengingkatkan jangan sampai proyek ini terindikasi berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara atas pembayaran pelaksanaan pekerjaan,”ungkapnya.

Karena itu, pembayaran yang dilakukan kuasa pengguna anggaran atas persetujuan PPK dan PPTK kepada kontraktor pada tahun 2022 dan 2023 perlu diusut tuntas. “Kami tegaskan akan mengawal kisruh proyek ini, indikasi adanya dugaan permasalahan pada proyek ini boleh jadi turut berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum,”tandasnya.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kata dia, bisa memperkuat penyidik mengusut proyek ini dan menjadikan temuan ini sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Terpisah, Direktur RSUD Regional La Mappapenning Bone Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel/PPTK Pembangunan RSUD Regional Kelas C Kab Bone Tahun 2022, dr. H. ERWAN TRI SULISTYO, M.Kes menjelaskan terkait Potensi Kelebihan Pembayaran pertama khusus pada biaya personal tenaga ahli paket pekerjaan jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone pada Dinas Kesehatan Sulsel senilai Rp 462.777.840,- dapat dijelaskan bahwa berdasarkan temuan BPK, Pihak PT. Fajar Nusa Consultants telah bersurat ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah dilakukan mediasi dibantu pihak inspektorat ke BPK.

PT. Fajar Nusa Consultants, telah menjelaskan dan mengklarifikasi antara lain : Bahwa pekerjaan Manajemen Konstruksi proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone mengalami perpanjangan jangka waktu pekerjaan yang sesuai Kontrak Awai selama 734 (tujuh ratus tiga puluh empat) hari kalender menjadi 1.213 (seribu dua ratus tiga belas) hari kalender, sebagai akibat Perubahan Kelas Rumah Sakit sehingga Pekerjaan Perencanaan dilakukan 2 (dua) kali oleh 2 (dua) Konsultan Perencana yang berbeda, Konsultan Manajemen Konstruksi tetap mendampingi selama pekerjaan perencanaan tersebut.

Atas perpanjangan Jangka Waktu tersebut selama 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hari kalender, telah dilakukan Addendum Kontrak atas pekerjaan Manajemen Konstruksi (Addendum I Nomor 440.3.2/07912/Diskes tanggal 1 September 2021 ). dengan Nilai Kontrak TETAP tidak berubah. Sebagai akibat Perpanjangan Waktu tersebut, maka Konsultan Manajemen Konstruksi mengadakan penyesuaian penugasan personil, karena penugasan konsultan Manajemen Konstruksi adalah berdasarkan Man Month (MM) basis.

Dengan penyesuaian penugasan personil tersebut, selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, tetap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai Kontrak Pekerjaan Manajemen Konstruksi.

Namun pihak BPK tetap berpendapat, bahwa pemenuhan tenaga tidak dipenuhi oleh PT. Fajar Nusa Cemerlang, maka pihak FNC oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dikurangi senilai Rp.462.777.840, sesuai potensi kelebihan bayar dari BPK pada saat pembayaran termin terakhir dari pengawasannya. Akan tetapi proses pembayaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan terjadi gagal bayar, sehingga menjadi hutang yang direncanakan dibayar ditahun 2024.

Sementara itu, untuk Hasil Pembangunan Rumah Sakit tidak sesuai spesifikasi dan kuantitas yang dipersayaratkan serta berisiko tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam perjanjian, hal ini dapat dijelaskan bahwa terhadap temuan BPK tersebut telah dibahas antara pihak BPK, Inspektorat, pihak penyedia Pekerjaan (PT Bumi Karsa), Pengawas/MK (PT Fajar Nusa), Perencana (PT.Pandu) dan PPK/PPTK. Hasil pembahasan akhir disimpulkan oleh BPK, bahwasannya Penyedia PT Bumi Karsa memiliki total kelebihan bayar sebesar Rp.1.252.087.197,19. Potensi kelebihan bayar tersebut tidak akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 bersamaan pembayaran sisa pekerjaan PT Bumi Karsa. Namun pembayaran di tahun 2023 terjadi gagal bayar, sehingga menjadi hutang Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Terhadap risiko pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Regional Bone tidak terselesaikan, PT Bumi Karsa telah menyelesaikan Pembangunan RS Regional Bone pada tanggal 27 Juli 2023. Rumah Sakit Regional La Mappapenning, telah diresmikan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan telah operasional hingga saat ini. (cn)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version