Home Berita Utama Ironi di Balik Balik Kerja Sama Pendidikan Kedokteran RSWS-Unhas: Miliaran Rupiah Melayang...

Ironi di Balik Balik Kerja Sama Pendidikan Kedokteran RSWS-Unhas: Miliaran Rupiah Melayang Akibat “Keteledoran Administrasi” CCW Desak APH Bergerak

0

MAKASSAR — Dunia pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan di Makassar tengah diuji. Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya celah administratif dan ketidaksesuaian aturan dalam pengelolaan pendapatan dari Kerja Sama Pendidikan Program Profesi Dokter (PPD) dan Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) antara RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo (RSWS) Makassar dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Audit 2025, kerja sama strategis yang seharusnya menjadi pilar utama pencetakan dokter berkualitas ini justru ternoda oleh masalah serius terkait dasar hukum pengenaan tarif kontribusi pendidikan.

Audit BPK membongkar akar permasalahan ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit—yang melibatkan RSWS, Unhas, dan RS Unhas—yang efektif berjalan sejak 13 Januari 2025. Namun, alih-alih menggunakan payung hukum yang mutakhir, PKS tersebut justru masih mengacu pada SK Rektor Unhas No. 00896/UN4.1.2/KEP/2023.

Kelemahan fatal ini terlihat jelas dari fakta-fakta Masa Berlaku Kedaluwarsa: SK Rektor tersebut sejatinya telah kedaluwarsa sejak 31 Desember 2023 dan tidak pernah diperbarui secara resmi.

Selain itu, BPK menemukan standar ganda tarif: Pihak RSWS sebenarnya sudah menerbitkan tarif resmi yang baru melalui SK Direktur Utama RSWS No. HK.02.03/D.XIX/19903/2024 terhitung sejak 1 November 2024. Perbedaan tarif yang signifikan ini sama sekali tidak diakomodasi maupun di-adendum ke dalam naskah PKS Tripartit yang baru.

Akibat penggunaan tarif yang sudah kadaluarsa dan lemahnya harmonisasi administrasi tersebut, BPK mencatat adanya selisih serta potensi kehilangan pendapatan negara yang cukup masif sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 2.764.195.000

Angka hampir Rp 2,8 miliar ini tentu bukan nominal yang kecil. Bagi institusi pelayanan kesehatan dan pendidikan tinggi, dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan kembali untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar, kesejahteraan tenaga pendidik, maupun mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Menanggapi temuan fantastis ini, Direktur Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, melontarkan kritik tajam. Kepada Celebesnews pada Jumat (6/11/2026), ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera bergerak cepat.

“Temuan ini bisa menjadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan atau indikasi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2.764.195.000 pada tahun 2025 sebagaimana temuan BPK,” tegas Masryadi.

Ia mendesak agar APH mendalami apakah celah ini murni akibat kelalaian administratif semata, atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara secara nyata.

Hingga saat ini, publik dan media masih menunggu konfirmasi serta klarifikasi resmi dari manajemen RSWS maupun pihak rektorat Unhas. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )

Exit mobile version