MAKASSAR — Proyek Rehabilitasi Gedung Layanan Kesehatan Peserta Diklat Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong kini berada dalam sorotan publik. Sorotan tersebut menguat setelah adanya dugaan ketidaksesuaian tata kelola pada pekerjaan konstruksi fasilitas kesehatan penunjang pendidikan vokasi pelayaran tersebut.
Koorwil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, menyampaikan keprihatinannya terkait tindak lanjut hasil pengawasan keuangan pada proyek tersebut. Kepada Celebesnews pada Kamis (5/11), ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran negara harus ditegakkan tanpa kompromi.
Menurut Ahmad Zulkarnain, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025 lalu atas proyek ini seharusnya menjadi dasar pijakan bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Temuan pemeriksaan lembaga negara tersebut mengindikasikan adanya celah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung.
Atas dasar temuan tersebut, Korwil LSM LIRA Sulsel secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel untuk segera memanggil serta memeriksa Direktur Poltekpel Barombong beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Langkah hukum ini dinilai penting guna memperjelas penanganan indikasi kerugian negara yang terjadi.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang transparan dan tuntas sangat diperlukan agar proyek sarana dan prasarana publik di sektor pendidikan sipil tidak dijadikan ajang penyalahgunaan wewenang. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan temuan BPK ini hingga ada kejelasan hukum dari penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumen audit resmi, ditemukan adanya permasalahan indikasi kelebihan pembayaran pada pekerjaan Rehabilitasi Gedung Layanan Kesehatan Peserta Diklat di lingkungan Poltekpel Barombong tersebut tahun 2025. Proyek yang menelan anggaran bersumber dari keuangan negara dengan pagu senilai Rp1.011.409.070,00 ini diikat melalui Surat Perjanjian atau Kontrak Nomor PL.107/23/12/POLTEKPEL.B/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang kemudian diperbarui melalui Adendum I Kontrak Nomor BA.CCO/PL.107/53/4/POLTEKPEL.B/2025 pada 25 September 2025 terseret dalam temuan BPK.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di lingkungan kampus pelayaran tersebut. Publik dan media menyoroti penyebab utama terjadinya selisih perhitungan volume antara progres fisik di lapangan dengan realisasi pembayaran yang telah ditransfer. Selain itu, mekanisme verifikasi teknis yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, hingga Pengawas Lapangan turut dipertanyakan, mengingat pencairan dana dapat tersalurkan penuh kendati diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan fisik pekerjaan.
Aspek teknis pekerjaan juga tak luput dari bidikan investigasi media ini, terutama yang berkaitan dengan potensi ketidaksesuaian mutu atau spesifikasi material bangunan. Sejauh mana pihak Poltekpel Barombong melakukan pengujian sampel fisik dan uji fungsi terhadap fasilitas instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) menjadi krusial, demi memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan fasilitas kesehatan sebelum diserahterimakan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan Celebesnews kepada pihak Poltekpel Barombong guna memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang (cover both sides). Langkah konfirmasi ini penting untuk memberikan ruang klarifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen maupun pihak kontraktor pelaksana atas temuan BPK RI serta desakan audit total dari lembaga antikorupsi. Transparansi atas penggunaan dana negara pada fasilitas publik diharapkan mampu mengembalikan akuntabilitas institusi pendidikan kedinasan di Sulawesi Selatan. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )
