MAKASSAR — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 kembali mengungkap nota merah pada pengelolaan anggaran negara di sektor transportasi publik. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Toraja. Hasil audit lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut secara tegas menemukan adanya indikasi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan pada dua paket pekerjaan.
Salah satu paket yang menjadi sorotan tajam adalah Pekerjaan Pemeliharaan Runway (Tahap I). Proyek penunjang keselamatan penerbangan ini digarap oleh kontraktor PT RKG berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor PL.104/4/8/PPK/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp149.428.200,00. Nilai yang tertera dalam lembar kontrak tersebut kini menyisakan tanda tanya besar terkait kualitas hasil pekerjaan di lapangan serta ketaatan terhadap norma pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kritik publik kian mencuat terkait dugaan adanya tindak tumpang-tindih (overlapping) penggunaan personel inti, tenaga ahli, hingga peralatan teknis antara pekerjaan pemeliharaan landasan pacu tersebut dengan paket proyek lain di lingkungan UPBU Kelas III Toraja dalam kurun waktu yang sama. Praktik semacam ini kerap menjadi modus klasik dalam tata kelola konstruksi yang berpotensi menurunkan mutu pekerjaan dan memanipulasi pemenuhan kualifikasi teknis.
Di sisi lain, Direktur lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews, Rabu (4/11/2026) di Makassar menyoroti sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai pasif. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan PPK yang hingga kini belum melayangkan sanksi administratif tegas—seperti evaluasi ulang kualifikasi hingga pembekuan status atau blacklist—terhadap PT RKG atas ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang telah dicatat resmi oleh BPK RI.
“Kami APH segera masuk membidik proyek pemeliharaan Bandara Toraja ini dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada semua pihak terkait,”tandasnya.
Demi menjunjung tinggi kebenaran informasi, asas keterbukaan, serta prinsip keberimbangan (cover both sides), konfirmasi resmi telah diajukan oleh Celebesnews kepada Kepala Kantor UPBU Kelas III Toraja. Hingga berita ini diturunkan, penjelasan teknis dan tanggapan resmi dari otoritas bandara masih terus ditunggu untuk memperjelas pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara tersebut. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews)
