Home Makassar Kemudahan Teknologi Digital dan Ancaman Privasi dalam Kehidupan Masyarakat Syber Shalsa Agustriana...

Kemudahan Teknologi Digital dan Ancaman Privasi dalam Kehidupan Masyarakat Syber Shalsa Agustriana Putri, Universitas Negeri Makassar Prodi Sosiologi

0

Kehidupan masyarakat banyak mengalami perubahan akibat perkembangan teknologi digital. Sekarang hampir semua dilakukan melalui internet, berkomunikasi, mencari informasi, belajar, sampai transaksi. Media sosial dan berbagai aplikasi juga membantu hubungan antar manusia jadi lebih gampang tanpa harus ketemu langsung. Tapi menurut saya kemudahan ini tidak sepenuhnya membawa dampak positif, karena ada masalah yang sering luput dari perhatian masyarakat seperti pengawasan digital dan minimnya kendali atas data pribadi.

Menurut saya, salah satu masalah yang cukup menghawatirkan adalah masyarakat mulai terbiasa membagikan informasi tanpa memikirkan risikonya. Misalnya, saat seseorang mengunggah foto, membagikan lokasi, atau memakai aplikasi yang meminta akses ke data pribadi. Kebiasaan tersebut dianggap biasa saja karena sudah jadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Fulton dan Kibby (2017) menjelaskan bahwa pengawasan di media sosial bisa dinormalisasi lewat keterlibatan pengguna, yang tidak hanya membagikan informasi dirinya, tetapi juga mengamati aktivitas orang. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat, tanpa disadari, ikut membentuk budaya pengawasan di ruang digital.

Di samping itu, saya melihat bahwa persoalan privasi bukan cuman di sebabkan oleh kurangnya kesadaran pengguna, serta ketergantungan masyarakat pada teknologi. Meskipun sebagian besar orang menyadari bahwa data pribadi harus dijaga, mereka tetap memakai layanan digital karena layanan itu dibutuhkan untuk berkomunikasi, belajar, dan bekerja. Barth dan de Jong (2017) mengemukakan bahwa kepedulian seseorang soal privasi tidak selalu sejalan dengan tindakan nyata dalam melindungi data diri. Hal ini terlihat dari kebiasaan pengguna yang tetap memberi izin akses aplikasi, padahal mereka sendiri paham sepenuhnya bagaimana informasinya akan dipakai.

Jika dilihat dari perspektif sosiologi, fenomena ini dapat dikaitkan dengan pemikiran Michel Foucault mengenai panoptisisme. Manokha (2018) berpendapat bahwa kemungkinan seseorang sedang diawasi dapat membuat individu mengendalikan perilakunya sendiri. Bisa dilihat dari kondisi kehidupan masyarakat digital, terutama ketika media sosial menjadi ruang bagi individu ketika berinteraksi, menyampaikan pendapat, dan menunjukkan aktivitas sehari-hari. Sebagai contoh seseorang terkadang memilih menyampaikan pendapat di media sosial karena takut mendapatkan komentar negatif, penilaian orang lain atau mendapati risiko tertentu. Bahkan, ada individu yang lebih berhati hati dalam mengunggah foto, menulis komentar, maupun membagikan informasi pribadi karena menyadari bahwa dapat dilihat dan dinilai oleh banyak orang.

Fenomena tersebut menggambarkan bahwa pengawasan tidak selalu harus dilakukan secara langsung sebab individu merasa bahwa dirinya selalu berada dalam kemungkinan untuk diamati oleh orang lain. Seseorang kemudian mulai menyesuaikan perilaku dan tutur katanya dengan harapan serta aturan yang berlaku di media sosial. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, seseorang dapat menjadi lebih terbatas dalam menyampaikan pendapat karena selalu mempertimbangkan pendapat orang lain. Dengan demikian, panoptisisme di era digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi dan penggunaannya, tetapi juga memengaruhi cara seseorang mengatur sikap dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.

Selain persoalan privasi, hubungan antara pengguna dan perusahaan digital menunjukkan adanya ketimpangan. Tanpa disadari, masyarakat banyak membagikan informasi melalui internet, tetapi tidak sepenuhnya mengetahui bagaimana data tersebut digunakan. West (2019) menunjukkan bahwa data pribadi tidak hanya menjadi informasi pengguna, namun juga memiliki nilai ekonomi dalam kapitalisme data. Dengan keadaan tersebut, masyarakat tidak hanya menggunakan layanan digital, melainkan secara tidak langsung memberikan data yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan. Pengguna juga belum sepenuhnya mengetahui tujuan pengumpulan data dan manfaat yang diperoleh perusahaan dari informasi tersebut.

Pengawasan digital juga dapat memengaruhi kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat. Stoycheff et al. (2019) mengungkapkan adanya kecenderungan individu membatasi ungkapan atau aktivitasnya karena merasa sedang diawasi. Menurut saya, hal ini perlu diperhatikan karena media digital seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk saling bertukar pikiran dan mengemukakan gagasan secara bebas serta bertanggung jawab. Jika individu terus merasa aktivitasnya dipantau, mereka bisa menjadi lebih berhati hati bahkan takut untuk mengungkapkan pemikirannya secara terbuka.

Dari berbagai persoalan tersebut, bagi saya kemajuan teknologi seharusnya tidak hanya dinilai dari seberapa mudah masyarakat mengakses informasi dan berkomunikasi, melainkan sejauh mana teknologi mampu menghargai hak dan privasi penggunanya. Teknologi yang canggih tetapi membuat masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan data, belum layak disebut kemajuan yang sesungguhnya. Masyarakat memang perlu meningkatkan kesadaran dalam menggunakan media digital, seperti membatasi informasi pribadi yang dibagikan, menggunakan kata sandi yang kuat, dan lebih teliti ketika Memberikan izin akses aplikasi. Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya ditimpakan ke individu, karena tidak semua orang memiliki literasi digital yang cukup memahami bagaimana data mereka dikumpulkan dan di gunakan, terlebih lagi saat kebijakan privasi disusun dengan bahasa yang rumit dan penuh istilah teknis.

Untuk itu, perusahaan harus menyampaikan informasi yang jelas mengenai pengumpulan dan penggunaan data, termasuk tujuan, batas penggunaan, dan pihak yang dapat mengaksesnya. Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan data pribadi berjalan baik, tidak hanya melalui regulasi dan sanksi yang tegas, melainkan juga pengawasan yang konsisten. Di samping itu, yang tidak kalah penting Adalah membangun kesadaran kritis dalam menggunakan media digital. Kemudahan berkomunikasi jangan sampai membuat seseorang kehilangan kendali atas data pribadinya. Teknologi sepatutnya, membantu kehidupan masyarakat bukan mengekang kebebasan dan mengikis privasi individu.

DAFTAR PUSTAKA

Barth, S., & de Jong, M. D. T. (2017). The privacy paradox—Investigating discrepancies between expressed privacy concerns and actual online behavior: A systematic literature review. Telematics and Informatics, 34(7), 1038–1058. https://doi.org/10.1016/j.tele.2017.04.013

Fulton, J. M., & Kibby, M. D. (2017). Millennials and the normalization of surveillance on Facebook. Continuum, 31(2), 189–199. https://doi.org/10.1080/10304312.2016.1265094

Manokha, I. (2018). Surveillance, panopticism, and self-discipline in the digital age. Surveillance & Society, 16(2), 219–237. https://doi.org/10.24908/ss.v16i2.8346

Stoycheff, E., Liu, J., Xu, K., & Wibowo, K. (2019). Privacy and the Panopticon: Online mass surveillance’s deterrence and chilling effects. New Media & Society, 21(3). https://doi.org/10.1177/1461444818801317

West, S. M. (2019). Data capitalism: Redefining the logics of surveillance and privacy. Business & Society, 58(1). https://doi.org/10.1177/0007650317718185 (*)

Exit mobile version