Home Berita Utama CCW Desak Kejati dan Polda Periksa Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi...

CCW Desak Kejati dan Polda Periksa Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan

0

MAKASSAR — Sorotan tajam menimpa pengelolaan anggaran negara di Sulawesi Selatan. Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel untuk segera memeriksa Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Sulawesi Selatan, menyusul temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek supervisi, rehabilitasi dan renovasi madrasa PHTRC-1 di Sulsel tahun anggaran 2025.

Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada media ini, Direktur CCW, Masryadi menegaskan bahwa temuan BPK mengindikasikan adanya ketidakwajaran yang tidak sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh aspek substantif penggunaan dana publik. “Ini bukan soal laporan tertulis yang kurang rapi. Ini menyangkut uang negara yang jumlahnya tidak sedikit. Jika ada yang tidak beres, penanggung jawab harus hadir dan menjelaskan di hadapan hukum,” tegasnya kepada Celebesnews, Rabu (28/10/2026).

Proyek supervisi, rehabilitasi dan renovasi madrasa PHTRC-1 merupakan salah satu program strategis yang diharapkan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan keagamaan di Sulsel. Namun temuan BPK mematahkan harapan tersebut, dengan menyoroti sejumlah kejanggalan mulai dari kesesuaian perencanaan, pelaksanaan di lapangan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.

CCW menekankan bahwa pimpinan Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulsel sebagai pihak yang memegang kendali operasional proyek wajib bertanggung jawab atas seluruh proses dan hasil pekerjaan. CCW pun meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada memanggil pihak-pihak terkait, tetapi menelusuri secara tuntas aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Kejati Sulsel dan Polda Sulsel tidak boleh menutup mata atau menunggu laporan. Kepercayaan publik ada di tangan kalian. Periksa, telusuri, dan proses sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.

Sementara itu, pekerjaan supervisi tersebut dilaksanakan oleh PT DMA dengan nilai kontrak sebesar Rp619.951.000,00 untuk jangka waktu 120 hari kalender. Pembayaran atas proyek ini bahkan telah direalisasikan sebesar 100 persen melalui SP2D terakhir pada Januari 2026.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen, pengujian pencairan, hingga konfirmasi BPK kepada pihak terkait pada awal Maret 2026 mengindikasikan adanya dugaan pembayaran tidak sesuai ketentuan mencapai Rp317.889.199,50.

Angka tersebut terdiri dari pembayaran Biaya Langsung Personel senilai Rp299.589.198,50 untuk lima tenaga ahli dan operator—termasuk Ahli Struktur dan Ahli K3 Konstruksi—yang terbukti tidak pernah hadir di lokasi pekerjaan. Selain itu, ditemukan pula klaim Biaya Langsung Non-Personel fiktif sebesar Rp18.300.000,00 yang mencakup sewa kendaraan, alat tulis kantor, hingga peralatan komputer tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Hingga Berita ini diterbitkan, Kepala Satker PPS Sulsel masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait kelayakan pencairan anggaran serta keabsahan laporan teknis pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi oleh tim redaksi melalui surat permintaan redaksi. (Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews)

Exit mobile version