MAKASSAR — Proyek strategis nasional Pembangunan Bendungan Jenelata senilai Rp4,2 triliun di Sulawesi Selatan kini berujung sorotan tajam. Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) mendeteksi sederet persoalan krusial yang menembus celah spesifikasi teknis hingga skema pembayaran pekerjaan. Kondisi ini tak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keandalan struktur fisik bendungan di masa depan.
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI tahun 2025, akar masalah bersumber pada Kontrak No. HK.02.01/Au10.2/12 tanggal 29 Juni 2022 (Adendum IV) bernilai Rp4.220.468.782.059,00 yang digarap oleh Penyedia Jasa KSO CAW. BPK menemukan bahwa dokumen kontrak tersebut belum merumuskan parameter mutu hasil pekerjaan secara memadai, termasuk ketiadaan standar yang jelas mengenai frekuensi maupun jumlah pengujian laboratorium dan lapangan yang wajib dilakukan.
Ketiadaan standar ini berdampak langsung pada mekanisme pencairan dana proyek. Hingga September 2025, progres fisik Bendungan Jenelata sebenarnya telah menembus 76,87% pada Termin VI. Pemerintah melalui Kas Negara pun telah mencairkan dana akumulatif hingga Rp1.233.365.037.801,00—termasuk pencairan melalui SP2D No. 259993402000622 tertanggal 30 Oktober 2025 dengan nilai jumbo mencapai Rp95,70 miliar.
Sayangnya, aliran dana triliunan rupiah tersebut berdiri di atas fondasi pengawasan yang rapuh. Auditor BPK menemukan bukti kuat bahwa penerimaan dan pembayaran fisik proyek dilakukan tanpa ditopang pengujian ketepatan kualitas serta pengukuran dimensi fisik yang sah. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terbuka mengakui telah menerima serta menyetujui pembayaran pekerjaan tanpa meyakini keabsahan mutu bangunan. Alhasil, auditor negara secara tegas menyatakan tidak dapat meyakini kesesuaian fisik Bendungan Jenelata atas uang negara yang telah dikeluarkan.
Tuntutan Penyelidikan Hukum
Merespons temuan mengkhawatirkan tersebut, Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk tidak tinggal diam.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti temuan BPK ini. Proyek triliunan rupiah tidak boleh dikerjakan asal-asalan tanpa jaminan kualitas, apalagi jika ada indikasi pembiaran dan pelanggaran hukum,” tegas Masryadi kepada Redaksi Celebesnews, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang berjanji akan mengkaji permasalahan ini. Ketua Unit Kepatuhan Intern BWSS Pompengan Jeneberang, Rahayu, menyampaikan bahwa surat konfirmasi media tengah diproses sesuai ketentuan berlaku sebagai bentuk keterbukaan atas fungsi kontrol publik. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
